SIAK SRI INDRAPURA - Untuk mendapatkan modal pernikahan yang besar, MS nekat menculik dan membunuh sepupunya yang masihbberusia 5 tahun, 28 Desember 2018 lalu, di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

MS mengungkapkan kepada GoRiau.com, bagaimana dirinya sudah melamar gadis pujaan hatinya dengan hantaran belanja sejumlah Rp10 juta. Pelaku saat melakukan proses lamaran didampingi kedua orangtuanya. Dimana ibu pelaku merupakan kakak kandung ayah korban.

"Tanggal 25 Januari ini rencananya saya akan menikahi calon istri saya. Memang undangan pernikahan belum dicetak, baru direncanakan tanggal tersebut," ungkap pelaku saat konferensi pers di Mapolres Siak, Kamis (3/1/2019).

Pelaku yang merupakan anak pertama dari empat bersaudara ini tega menghabisi nyawa sepupu kandungnya sendiri tanpa berpikir panjang.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Faizal Ramzani mengimbau kepada orangtua untuk selalu ekstra waspada dalam menjaga anak-anaknya. Bagaimana pun juga kejahatan terkadang datang bukan dari rang lain, bisa dari lingkungan keluarga.

"Hal ini harus dijadikan contoh, agar kasus yang sama tidak terulang di Kabupaten Siak. Bagaimana pun sudah menjadi kewajiban kita sebagai orangtua untuk memberikan nasihat dan semangat kepada anaknya," jelas AKP Faizal.

Pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara hukuman 15 tahun. ***