TELUKKUANTAN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tak pernah tuntas. Padahal, aparat kepolisian sudah memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku.

Tindakan itu mulai dari penangkapan para pelaku hingga merusak perkakas penambangan. Kondisi ini tak membuat para pelaku kapok. Tak jarang, para pelaku kucing-kucingan dengan aparat.

Seperti di Desa Tanjungpauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing. Para pelaku kembali beraksi menguras emas secara ilegal di Pulau Pramuka. Lokasi ini berada di pinggir jalan lintas Telukkuantan - Lipatkain.

Dalam operasi yang dilakukan Polsek Singingi Hilir, Selasa (31/10/2023), ada 23 rakit PETI di Pulau Pramuka. Semuanya dalam kondisi tidak beroperasi, sepertinya sudah mengetahui rencana polisi.

"Ada 23 rakit yang kita temukan. Atas rakit ini, langsung kita lakukan tindakan terukur dengan cara dibakar. Jika sudah rusak, tentu pelaku tidak bisa lagi menggunakannya," ujar Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto yang memipin operasi penertiban PETI. Dalam penertiban ini, Polsek Singingi Hilir dibantu oleh Polres Kuansing.

Selain membakar rakit PETI, polisi juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. AKP Agus berharap masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga demi masa depan.

"Kita berharap, jika ada aktivitas PETI, masyarakat segera menginformasikan ke aparat. Kita akan tindak tegas para pelaku," ujar AKP Agus.

Penertiban PETI di Pulau Pramuka sudah sering dilakukan polisi. Namun, para pelaku tidak jera dan kembali melakukan penambangan ilegal.***