TEMBILAHAN -Polisi berhasil menangkap SA (25), pelaku penusukan RI (19). Motif penusukan ini diduga lantaran pelaku sakit hati kepada korban.

Peristiwa penusukan tersebut terjadi halaman parkir toko pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kurang dari 24 jam, pelaku penusukan karyawan toko di Jalan Gerilya, Parit 08, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diringkus polisi.

Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handoyo melalui Paur Humas, Ipda Esra, Kamis (5/8/2021) mengatakan, polisi melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.

"Atas kerjasama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam ditempat persembunyiannya, malam tadi pukul 00:15 Wib," ungkapnya.

Menurut pengakuan pelaku saat dilakukan interogasi, motif pelaku menusuk korban karena merasa sakit hati kepada korban.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan dari pengakuannya karena sakit hati, bahwa korban sering kebut-kebutan disekitar Jalan Gerilya. Tapi ini menurut pengakuamln dari pelaku dan kami masih akan mendalami dan menyidik dari pihak korban yang saat ini sedang dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan," terangnya.

Kejadian penusukan pertama kali diketahui oleh pemilik toko, HM. Ia mendengar suara seseorang meminta tolong dari luar toko dan segera keluar dari kamar. HM melihat korban RI dalam posisi berbaring depan pintu kamar dengan keadaan baju dan celana berlumuran darah.

"Pelaku menusuk korban dengan pisau dapur di bagian punggung korban. Inisiatif pemilik toko langsung meminta karyawan toko lainnya untuk segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Alhamdulillah dapat terselamatkan," ungkap Ipda Esra.

Saat ini pelaku sudah berada Mapolsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," pungkas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.***