PEKANBARU – Pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita, bernama Santi Kholifah (41) yang mayatnya dibuang di Jembatan Maredan, Jalan Pemda Kampung Tualang, Kecamatan  Tualang, Siak, Riau, Minggu  tanggal 30 Oktober 2022 lalu akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial  ST (47) ditangkap saat berada di parkiran truk, Jalan Lintas Medan - Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira STrK SIK melalui siaran resminya, Kamis (10/11/2022) mengatakan, peristiwa itu bermula dari laporan warga yang memancing di Sungai Siak tentang adanya mayat  yang mengapung di Sungai Siak, Minggu, 30 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wib tepatnya di dekat Jembatan Maredan Kampung Tualang.

Kemudian Personil Polsek Tualang dan Sat Pol Air Polres Siak melakukan evakuasi, dan ditemukan mayat seorang perempuan tanpa identitas dan memiliki bekas luka dibagian wajah.

Lalu petugas mengantarkan kenazah ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan outopsi guna mengetahui sebab matinya serta dilakukan pengecekan sidik jari oleh Inafis Polda Riau untuk mengetahui indentitas korban.  

Berita Terkait: Lagi Mancing, Warga Tualang Temukan Sesosok Mayat

Setelah dilakukan outopsi diketahui jelas sebab matinya korban bukan karena tenggelam melainkan akibat kekerasan benda tumpul atau korban telah meninggal sebelum berada di dalam air, serta indentitas korban diketahui dari hasil tes sidik jari oleh Inafis Polda Riau, sehingga Sat Reskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan Polsek Tualang menghubungi pihak keluarga korban yang berada di Bekasi, dan kemudian Polsek Tualang mengantarkan jenazah korban ke pihak keluarga di Bekasi untuk dikebumikan.

Kronologis Penangkapan

Setelah mengetahui identitas korban dan sebab matinya korban, Sat Reskrim  Polres Siak melakukan penyelidikan melalui keluarga korban tentang keseharian korban dan orang yang dekat dengan korban. Serta melakukan profiling medsos milik korban dan mengerucut pada satu nama tersangka.

Pada, Senin, 31 Oktober 2022, Tim Opsnal Polres Siak melakukan pengejaran terhadap tersangka yang selalu berpindah tempat, hingga kemudian akhirnya berhasil ditangkap pada Senin, 7 November 2022 sekira pukul 20.00 di Parkiran Truk Jalan Lintas Medan Medan - Lubuk Pakam.

‘’Pada saat ditangkap, satu unit handphone merk Oppo milik korban ditemukan dalam penguasaan tersangka,’’ jelasnya.

Kronologis Kejadian

Dari hasil penyelidikan, diketahui semula tersangka dan korban telah menikah siri pada bulan April 2021 di Kulim, Duri, Bengkalis dan sempat tinggal serumah selama satu tahun di Kulim, Duri. Kemudian mereka berpisah sekira bulan Juni 2022 karena korban memiliki kedekatan dengan pria lain.

Sejak bulan Oktober 2022, antara korban dan tersangka kembali menjalin komunikasi dan berencana untuk rujuk kembali, hingga akhirnya pada Sabtu, 29 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 Wib, korban bertemu dengan tersangka di Kulim, Duri dan telah sepakat untuk rujuk kembali dan korban minta diantarkan ke Pekanbaru untuk rencana pulang kampung ke Bekasi.

Sekira pukul 18.00 Wib, tersangka dan korban berangkat dari Kulim, Duri dengan menggunakan truk tangki pengangkut CPO yang dikemudikan oleh tersangka dengan tujuan ke Pekanbaru untuk mengantarkan korban, namun di tengah perjalanan sekira pukul 23.00 WIB, di daerah Minas Siak, korban menerima telepon dari laki-laki mantan korban sehingga terjadi cek-cok mulut antara korban dan tersangka di dalam mobil, sehingga kemudian membuat tersangka emosi dan muncul niat untuk menghabisi nyawa korban.

Setibanya di Simpang Perawang, saat korban sedang tidur di belakang kursi sopir, tersangka membelokkan perjalanan ke Perawang hingga kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 01.30 WIB, tersangka memarkirkan truk di tepi jalan Pemda Kampung Tualang dan saat posisi korban sedang tidur, tersangka memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan besi stik kunci roda dan karena korban masih bergerak, kemudian tersangka mencekik korban hingga tidak bernyawa dengan melilitkan tali safety belt.

Setelah korban telah meninggal, tersangka mengemudikan mobil truk ke arah Jembatan Maredan hingga lewat Jembatan, kemudian tersangka memutar balik arah mobil ke arah Minas dan saat di tengah jembatan,  tersangka memberhentikan mobil truk dan mengeluarkan mayat korban melalui pintu penumpang. Selanjutnya menggendong korban dan melemparkan mayat korban ke dalam sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak, selanjutnya tersangka melanjutkan perjalanan menuju arah Pekanbaru.

‘’Terhadap tersangka, disangkakan dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP dengan ancaman

pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana pidana penjara paling lama 20 tahun,’’ tutup Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira.  (kl3)