BANGKINANG - Bupati Kampar Riau melayangkan surat kepada pekerja seni seperti tenda dan pelaminan terkait penanganan Covid-19, Kamis (25/6/2020). Surat diserahkan kepada ketua Perkumpulan Pekerja Seni Kampar (PPSK). 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menyebutkan bahwa mengingat Kabupaten Kampar saat ini berada dalam tahap new normal penanganan Covid-19. Maka disampaikannya, ada prinsipnya acara yang boleh dilaksanakan.

Pertama, acara dibatasi hanya dibolehkan dalam lingkup keluarga. Dan diselenggarakan di rumah, tidak dibolehkan di gedung atau di tempat lainnya.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan acara tetap mematuhi dan mentaati protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak minimal satu meter, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan alat pengukur suhu, menghindari kontak fisik. Dan sebelum dan sesudah acara diwajibkan melakukan penyemprotan disinfektan.

Dalam hal ini, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dengan tegas menyampaikan apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, maka acara dapat dibubarkan oleh pihak yang berwenang. ***