BENGKALIS, GORIAU.COM - Kekisruhan yang terjadi akibat pelelangan kegiatan Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) yang dilakukan oleh Kelompok Kerja IV Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis, beberapa waktu lalu, akhirnya berbuntut dengan lahirnya sanksi dari Inspektorat Bengkalis terhadap kedua belah pihak.

Kepala Inspektorat Bengkalis, H Mukhlis, Kamis (11/10/2012), membenarkan adanya sanksi yang diberikan kepada kedua belah pihak. Dari dishubkominfo yang diberikan sanksi adalah kepala dinas, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) sejumlah kegiatan yang sebelumnya dilelang di ULP.

Sebelumnya diketahui, proses pelelangan kegiatan di Dishubkominfo yang dilaksanakan di Pokja IV ULP, setelah pemenang lelang untuk tiga jenis kegiatan diumumkan Pokja IV, pihak Dishubkominfo menolaknya. Alasannya adalah rekanan yang dimenangkan Pokja IV ULP mengajukan penawaran tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan.

Pihak Dishubkominfo sendiri tidak mau mengambil resiko, karena ketiga item kegiatan tersebut apabila tetap dilaksanakan dapat menimbulkan persoalan dikemudian hari. Diantara kegiatan yang dikembalikan Dishubkominfo ke Pokja IV ULP itu adalah pengadaan timbangan statis di pelabuhan roro Air Putih, Bengkalis serta pengadaan alat X-ray di pelabuhan Bandar Sri Setia Raja.

''Kedua belah pihak kita berikan sanksi administrasi sesuai dengan tingkat kesalahannya. Seharusnya Dishubkominfo dan pejabat di ULP yang notabene adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh saling menyalahkan dalam proses penyelenggaraan negara, terutama masalah lelang proyek,'' terang Mukhlis.

Ketika ditanya apa jenis sanksi yang diberikan kepada kedua belah pihak, ia mengaku tidak tahu persis. Akan tetapi pemberian sangsi itu sudah disetujui, karena menyangkut dengan kesalahan berupa indisipliner PNS yang dilakukan kedua-belah pihak pada bulan September lalu.

''Soal jenis sanksinya coba tanyakan langsung kepada Sekretaris Inspektorat saudara Hendrik Dwiyatmoko. Surat putusan pemberian sanksi akan segera dikirimkan kepada kedua belah pihak,'' sambung Mukhlis.

Hendrik Dwiyatmoko ketika dikonfirmasi juga membenarkan soal adanya putusan pemberian sangsi terhadap pejabat di Dishubkominfo dan Pokja IV ULP. Sanksi yang diberikan adalah penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun serta penundaan kenaikan gaji berkala juga selama satu tahun.

''Sudah ada jenis sanksi yang kita berikan kepada Kadishubkominfo, KPA dan PPTK di Dishubkominfo. Demikian juga halnya dengan sangsi kepada ketua Pokja IV ULP beserta empat anggota Pokja lainnya dan sudah ditandatangani untuk dikenakan sangsi administratif,'' tukas Hendrik tanpa merinci sanksi penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala dikenakan kepada pihak mana.

Sekretaris Dishubkominfo Arman AA yang saat kisruh dengan Pokjha IV ULP menjadi pelaksana tugas (Plt) Kadishubkominfo ketiak ditanya soal sanksi tersbeut menyebutkan kalau ia sudah mendengarnya.Tetapi setakat ini ia belum menerima secara resmi putusan pemberian sanksi terhadap dirinya beserta KPA dan PPTK tiga paket kegiatan di Dishubkominfo yang pemenang lelangnya ditolak pihaknya. (jfk)