PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada, Selasa (1/12/2020) malam.

Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, Rabu (2/12/2020) mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

Penangkapan keduanya setelah dilakukan pengembangan oleh petugas atas penangkapan tersangka pertama. Dari tangan keduanya, polisi menyita empat paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

"Ada dua TKP penangkapan yang merupakan hasil pengembangan. Satu di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan dan kemudian di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu," ungkap Iptu Edy.

Ia menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan yakni MR alias Mul (34) yang tinggal di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pasar Baru Kelurahan Ukui Satu Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Mul ringkus di Jalan Expan Pasar Induk S4 Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan. Pedagang ini diciduk polisi saat sedang berjualan ikan di Pasar Induk Kerumutan.

Barang bukti yang disita yakni dua paket sabu yang dibungkus plastik bening klep merah dan dua unit telepon genggam.

Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat jika di TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Bermodalkan informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di lokasi.

Saat pelaku terlihat sedang menjual ikan di pasar tersebut, polisi langsung menciduknya dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti.

"Tersangka Mul mengaku mendapatkan barang dari tersangka kedua ini DH (23). Kemudian dilanjutkan pengejaran oleh Tim Opsnal," terang Iptu Edy.

Berdasarkan informasi dari Mul, polisi kemudiam memburu keberadaan DH sampai ke Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Warga Desa Rawang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan itu berhasil diringkus di Desa Banjar Balam Kecamatan Lirik Indragiri Hulu sekitar pukul 20.00 wib.

Pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah saat ditangkap polisi, tapi berhasil ditemukan kembali sebanyak dua paket sabu-sabu. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik tersangka yang digunakan bertransaksi.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasubag Humas. ***