SELATPANJANG - Untuk memastikan tidak adanya pembabatan hutan lindung di Tasik Nambus, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Rabu (10/4/2019) siang.

Peninjauan itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Disparpora Kepulauan Meranti, Tengku Arifin, bersama Ketua Pokdarwis Laskar Merah Putih yang membawahi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tasik Nambus, Tengku Fadli Fakhrudin beserta rombongan dan sejumlah awak media.

Dalam peninjauannya, Tengku Arifin menyebutkan bahwa tidak ada pembabatan hutan lindung di area Tasik Nambus Kecamatan Tebingtinggi Barat tersebut.

"Tidak ada pembabatan hutan di Tasik Nambus. Yang ada hanya pembersihan lahan untuk pembangunan Mushalla dan Balai Pertemuan bagian dari fasilitas pariwisata yang direncanakan akan dibangun di tahun depan," ujarnya.

Selain itu kata Tengku Arifin, pembersihan lahan yang dilakukan itu tidak menebang pohon-pohon yang dilindungi, melainkan hanya membersihkan semak-semak dan membuang batang bengkoang atau pandan berduri dilokasi seluas 15 M2 itu.

"Yang dibersihkan itu cuma batang bengkoang disekitar lokasi yang akan dibangun Mushalla dan Balai Pertemuan. Kalau tidak dibersihkan bagaimana mau dibangun," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pokdarwis Laskar Merah Putih, Tengku Fadli Fakhrudin menyebutkan bahwa tidak mungkin pihaknya melakukan pembabatan pohon kayu di hutan lindung itu sembarangan.

"Yang ada itu kami menjaga dan merawatnya, selain itu setiap akan bertindak kami selalu berkoordinasi dengan KPH agar tidak dipidana," ujarnya.

Laki-laki yang akrab disapa Yayan itu juga mengatakan bahwa dalam upaya pengelolaan hutan lindung di Tasik Nambus, pihaknya sudah mengantongi legalitas dari UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Tebingtinggi Dinas Kehutanan Propinsi Riau, selain itu pihaknya juga telah mendapatkan SK Pokdarwis Disparpora Kepulauan Meranti.

"Pengelolaannya sudah legal karena kita sudah ada izin dari KPH. Sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada pembabatan kawasan hutan lindung di Tasik Nambus," tegas Yayan.

Dijelaskan Yayan, keingingannya untuk mengelola wilayah konservasi Hutan Lindung Tasik Nambus itu berangkat dari kerisauannya terhadap minimnya objek wisata di Kepulauan Meranti.

"Keinginan kita mengelola hutan Tasik Nambus itu adalah untuk menjadikannya sebagai objek wisata yang terkenal. Dimana sudah setahun lebih kami bertungkus lumus membersihkan hutan itu dengan melibatkan masyarakat setempat. Selain itu biaya yang kami keluarkan merupakan biaya patungan dari kocek pribadi," ungkapnya.

Diungkapkan Yayan, pihaknya juga sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) kepada pihak terkait dalam pengelolaan hutan tersebut.

"Selain diberi legalitas dalam mengelola hutan lindung itu, kami juga sudah melakukan MoU dengan KPH untuk menjadikan tempat itu sebagai kawasan wisata, jadi kami tidak bergerak sembarangan," ujar Yayan.

Yayan juga mengajak berbagai pihak untuk mensukseskan pergerakan yang dilakukannya demi kemajuan daerah.

"Kami mencoba menggarap potensi pariwisata di Kepulauan Meranti. Yang jelas ingin berbuat baiklah sehingga kita butuh dukungan penuh dari semua pihak terkait. Mudah-mudahan apa yang harapkan bersama bisa terwujud," harapnya.

Sebagaimana diketahui, peninjauan itu juga dilakukan untuk memastikan tuduhan M Yuda yang menyebutkan telah terjadi pembabatan hutan Lindung di Tasik Nambus, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti, beberapa waktu lalu.

Pelestari kawasan hutan lindung Tasik Nambus sejak Tahun 1999 itu juga menyebutkan bahwa kawasan Hutan Lindung Tasik Nambus telah dibabat oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) binaan Disparpora Kepulauan Meranti untuk dijadikan tempat destinasi wisata.***