TELUKKUANTAN - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau membuka posko pengaduan THR. Posko ini akan menampung karyawan yang 'dizalimi' oleh perusahaan.

"Kita buka posko pengaduan, agar karyawan bisa melapor jika mereka tak terima THR sebelum lebaran," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Naker Kuansing Mardansyah kepada GoRiau.com di ruang kerjanya.

Mardansyah mengingatkan perusahaan agar menyalurkan THR paling lambat seminggu sebelum lebaran, yakni sebanyak satu bulan gaji. Sebab, THR juga merupakan hak karyawan.

"Kalau ada yang tak terima, lapor ke sini. Kita akan buka posko sampai setelah lebaran," ujar Mardansyah.

Mardansyah menyatakan Pemkab Kuansing selalu membuka posko pengaduan THR setiap tahunnya. Namun, sampai saat ini belum ada pengaduan dari karyawan terkait THR.

"Kita heran juga, tak ada laporan THR. Padahal, persoalan antara perusahaan dan karyawan sangat banyak di Kuansing ini. Ya, mudah-mudahan perusahaan melunasi kewajibannya dan karyawan mendapatkan haknya," pungkas Mardansyah.***