PEKANBARU - Pasca kasus PGRI dan jaksa di Indragiri Hulu beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau kini menjalin kerjasama.

Kerjasama antara Kejari Riau dan PGRI Riau ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU), yang dilakukan pada hari Rabu (21/10/2020), di aula Kantor Kejati Riau.

Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Kajati Riau, Mia Amiati dan Ketua PGRI Riau, M Syafi’i dan disaksikan oleh Wakajati Riau Daru Tri Sadono, para asisten, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) se-Riau. Sementara itu, sejumlah pengurus PGRI Provinsi Riau, PGRI kabupaten/kota se-Riau.

Adapun kerjasama yang dijalin ialah pendampingan dalam pengelolaan anggaran, dimana sekolah-sekolah memperoleh anggaran dana BOS dan alokasi khusus.

Seperti banyak terjadi penyelewengan dan ketidaktransparansi dalam penggunaan anggaran dana BOS, yang ujung-ujungnya dapat menimbulkan perbuatan melanggar hukum.

Dengan adanya kerjasama antara pihak kejaksaan dan PGRI ini, kedepannya ada pendampingan kepada pihak PGRI. Selain itu kerjasama ini juga merupakan komitmen Kejati Riau, dalam memajukan pendidikan di bumi lancang kuning ini.

"Kerjasama yang dilakukan ini sifatnya koordinatif baik formal atau informal. Kita harapkan dapat mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pendidikan di Riau. Juga melaksanakan program jaga sekolah untuk pencegahan tindak pidana korupsi," Kajati Riau, Mia Amiati, Rabu siang.

Meski ada kerjasama, tidak berarti pihak PGRI bisa menjadi kebal hukum, jika didapati tindak pidana yang dilakukan, khususnya tindak pidana korupsi, pihak kejaksaan akan tetap melakukan penegakan hukum.

Hal itu tentu saja tidak hanya berlaku bagi pihak PGRI, tapi untuk pihak kejaksaan yang didapati bermain api, atau melakukan hal-hal yang melanggar hukum, juga akan tetap diberikan tindakan tegas, khususnya penanganan perkara dibidang pendidikan.

"Harus diingat, ada undang-undang yang tidak bisa diabaikan. Kalau guru atau Disdik nakal, ya tetap saja kami proses sesuai ketentuan hukum berlaku. Begitupula Jaksa nakal, juga akan ditindak. Itu jadi pelajaran bagi kami. Karena itu kami bersinergi dengan guru," tegas Mia. ***