JAYAPURA - Para bupati/walikota di Papua sepakat untuk melanjutkan Otsus (Otonomi Khusus) dengan berbagai catatan seperti pembentukan DOB (Daerah Otonomi Baru), kata Wakil Ketua tim Pansus RUU Otsus Papua, Yan Permenas Mandenas.

Saat dikonfirmasi GoNEWS.co, Kamis (6/5/2021), Yan mengungkapkan, dorongan pembentukan DOB tersebut mengemuka dalam pertemuannya bersama sejumlah tokoh adat, agama, pendidikan, masyarakat, mahasiswa dan unsur Forkopimda Papua belum lama ini.

Selain mendorong pembentukan DOB, para bupati/walikota di Papua juga mendorong pembentukan lembaga pengawas Otsus yang independen. "Bagaimana pun Otsus tetap harus diawasi pelaksanaannya," ujar politisi Gerindra itu.

Mengingat Otsus juga bukan merupakan kebijakan baru, melainkan kebijakan lawas yang hingga wacana perpanjangannya kini masih juga diwarnai pro kontra lantaran sorotan terhadap efektifas, efisiensi dan transparan dana, para bupati/walikota di Papua juga mendorong evaluasi penggunaan dana Otsus sebelumnya dan mendorong agar sistem pencairan dana Otsus mendatang langsung ke pemerintah kabupaten/kota di Papua.

Seperti diketahui, RUU perubahan UU Otsus Papua tengah bergulir menyusul berakhirnya pengaturan dana Otsus dalam UU 21/2001 tentang Otsus Papua, tahun ini.

Kemendagri selaku mitra DPR RI dalam proses legislasi nasional juga sempat hadir dalam serap aspirasi yang digelar Pansus RUU Otsus di Papua Barat, Senin (3/5/2021) lalu. Hadir sebagai penyampai aspirasi diantanya; Pemerintah Provinsi, MRP Papua Barat, DPRP Papua Barat, Insan Kampus, para kepala daerah, perwakilan DPRD kabupaten/kota, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan dan seluruh pemangku kepentingan di Papua Barat.

Mengutip kembali pemberitaan GoNEWS.co sebelumnya, Draft RUU perubahan UU 21/2001 (UU Otsus) yang ada di 'Senayan' memuat 3 pasal perubahan yang meliputi:

1) Substansi perubahan pasal (1) huruf a. Dalam UU 21/2001, pasal itu berisi tentang penjelasan bahwa yang dimaksud Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka NKRI.

2) Perubahan ketentuan pasal (34) yang memuat tentang; sumber-sumber penerimaan dan sumber-sumber pendapatan asli provinsi/kabupaten/kota; dana perimbangan; jangka waktu keberlakuan; Perdasus; pengawasan, pembinaan dan pengelolaan penerimaan.

3) Perubahan pasal 76 tentang pemekaran Provinsi Papua. Dalam pengaturan lama diatur, pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua).

Pemekaran wilayah Papua, menurut pemerintah merupakan aspirasi dan hasil olah data termasuk data Intelijen. Rencananya, Papua akan dimekarkan menjadi 4 provinsi yakni, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Per Rabu (30/10/2019) lalu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito mengatakan, "Papua Selatan sudah oke,".

Kekinian, Tito mengungkapkan dalam rapat dengan Pansus RUU Otsus Papua, Kamis (8/4/2021), sebulan lalu, pemerintah mengusulkan agar pemekaran Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, selain opsi mekanisme MRP DPRP. Isi ini dibuka untuk menjamin aspirasi pemekaran dapat tetap diakomodir ketika gagasan pemekaran mentok di MRP DPRP.

Terkait pemekaran Papua, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan pada GoNEWS.co bahwa dirinya mendukung jika Bumi Cenderawasih dimekarkan menjadi total 5 provinsi.

"Idealnya tanah Papua diurus oleh 5 provinsi. Dengan pemekaran dan dana-dana seperti Dana Otsus, Dana Desa dan dana kompensasi Freeport yang dikelola dengan baik, saya yakin masyarakat Papua sejahtera, pendidikan menjadi lebih baik, ekonomi rumah tangga berputar, bahkan mereka yang di desa-desa bisa memiliki rumah mereka sendiri," kata Nono Selasa, (27/4/2021) lalu.***