PEKANBARU – Pansus Ranperda Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Riau menyoroti potensi kebocoran pajak daerah dari grup perusahaan dan anak perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau.

Senin lalu, pansus menggelar rapat bersama sejumlah induk perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau diantaranya PTPN IV, Wilmar International, Musim Mas untuk meminta kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak bahan bakar, kendaraan, dan alat berat yang dinilai belum optimal memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dalam rapat yang juga dihadiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut, terungkap masih banyak potensi penerimaan daerah yang justru masuk ke provinsi lain akibat pemasok dan registrasi perusahaan berada di luar Riau.

Ketua Pansus OPD DPRD Riau, Abdullah, menilai kondisi tersebut menjadi persoalan serius di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Potensi kebocoran terbesar saat ini ada pada pajak bahan bakar dan pajak kendaraan maupun alat berat. Aktivitas operasional terjadi di Riau, tetapi pajaknya dibayar ke daerah lain karena supplier dan registrasi perusahaan berada di luar Riau,” ungkap Abdullah, Kamis (21/5/2026).

Rapat tersebut, lanjut Abdullah, juga menyoroti grup perusahaan besar yang memiliki banyak anak usaha di berbagai daerah. Contohnya grup perusahaan perkebunan dan industri seperti PT Perkebunan Nusantara yang disebut memiliki sekitar 12 pabrik kelapa sawit, serta Musim Mas dengan enam pabrik di wilayah operasional berbeda.

Struktur perusahaan yang kompleks dinilai membuat pengawasan dan penerapan kewajiban pajak daerah menjadi tidak maksimal. Karena itu, pansus menilai perlu keterlibatan langsung perusahaan induk agar kebijakan perpajakan dapat diterapkan secara menyeluruh hingga vendor dan anak perusahaan.

“Ke depan perlu ada koordinasi langsung dengan pihak holding atau induk perusahaan agar seluruh anak usaha dan vendor mengikuti mekanisme pajak daerah yang benar,” ujarnya.

Selain itu, sektor pajak bahan bakar minyak (BBM) atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) disebut memiliki potensi penerimaan sangat besar bagi daerah. Namun saat ini, sebagian transaksi BBM perusahaan masih dilakukan melalui pemasok yang terdaftar di luar Provinsi Riau sehingga pajaknya masuk ke daerah lain.

Meski nilai pajak alat berat per unit relatif kecil, menurut politisi PKS tersebut jumlah unit yang mencapai ribuan dinilai dapat menghasilkan potensi penerimaan besar apabila dilakukan pendataan dan penertiban secara menyeluruh.

“Kalau satu unit kecil nilainya, tapi jumlahnya ribuan, maka totalnya sangat besar untuk PAD,” katanya.

Pansus juga menilai kebocoran pajak tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam memperbaiki infrastruktur yang digunakan perusahaan. Selain itu, produktivitas sejumlah pabrik di Riau dinilai masih jauh dari harapan sehingga potensi penerimaan daerah belum tergarap maksimal.

Karena itu, pansus meminta seluruh grup perusahaan menyerahkan data lengkap terkait kewajiban pajak daerah, data supplier, serta aktivitas operasional anak perusahaan.

Menurut Abdullah, saat ini sebagian data masih belum lengkap sehingga analisa mendalam belum dapat dilakukan secara maksimal.

“Begitu data lengkap masuk, akan dilakukan analisa untuk memetakan titik kebocoran dan menghitung potensi penerimaan daerah yang sebenarnya,” ujarnya.

Pansus berharap penertiban administrasi perpajakan, inventarisasi kendaraan dan alat berat, serta koordinasi dengan induk perusahaan dan pemasok dapat meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan di masa mendatang. ***