TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Panitia Kusus (Pansus) II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah merampungkan 1 dari 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Inhil.

Ranperda yang sudah selesai tersebut adalah Ranperda penyelenggaraan ibadah haji, dimana Pansus II sebelumnya menggelar rapat finalisasi draft Ranperda penyelenggaraan ibadah haji, Kamis (11/6/2015) sore.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus II, HM Yusuf Said itu, turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, H Ferriyandi, beberapa orang anggota Pansus II dan instansi terkait dengan Ranperda tersebut.

''Jadi, Ranperda ini berisi tentang pengaturan ibadah haji menuju embarkasi maupun sebaliknya,'' jelas Ketua Pansus II, HM Yusuf Said usai memimpin rapat di Gedung DPRD Inhil sore tadi.

Dengan nantinya disahkan Ranperda ini menjadi Perda, dikatakan Yusuf Said, masing-masing SKPD terkait dapat bertanggung jawab atas tugas masing-masing.

Sehingga tidak ada lagi, pungutan yang diterima oleh jamaah calon haji.

''Dengan Ranperda ini, nanti biaya menuju embarkasi dan sebaliknya sudah ditanggung oleh Pemkab, kita harapkan tidak ada pungutan lainnya,'' ujarnya.

Jikapun, dana yang disediakan terkait hal itu tidak mencukupi, dikatakan Politisi Partai Golongan Karya ini, harus sepengetahuan DPRD jika akan dilakukan pungutan kepada jamaah.

‎''Kita kepinginnya, bagaimana jamaah haji mendapatkan kenyamanan dan pengamanan, dengan tidak ada dilakukan pemungutan apapun,'' tukas Yusuf Said.(ayu)