JAKARTA, GORIAU.COM – Anggota DPR RI asal Riau Jon Erizal menyebutkan bahwa dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar yang diusulkan bukan untuk dibagikan kepada anggota dewan dan tidak berbentuk uang tunai, tetapi dana tersebut berbentuk dana alokasi untuk program yang diusulkan masyarakat.

"Dana tersebut bukan berbentuk uang tunai, bukan untuk dibagi-bagi untuk setiap anggota dewan, tetapi untuk dibagi-bagikan ke daerahnya," kata Jon Erizal kepada GoRiau.com di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, (11/6/2015).

Untuk itu kata Jon, dengan adanya dana ini nantinya, anggota dewan bisa menyerap langsung aspirasi atau permintaan masyarakat tanpa harus melakukan proses panjang, sehingga diharapkan masyarakat tidak salah artikan. ''Ini kan untuk mempermudah kepentingan masyarakat nantinya, dukungan dari masyarakat juga dibutuhkan, dan tidak salah mengartikan maksud dana aspirasi tersebut,'' harap politisi PAN itu.

"Dana aspirasi ini nantinya menguntung untuk masyarakat juga. Misalnya, pas kunjungan ada masyarakat Kampar melaporkan, ada jembatan atau mesjid yang butuh perbaikan, uang Rp 20 miliar itu lah kita gunakan," ucapnya

Sementara itu, Jon juga menegaskan bahwa batasan dana tersebut hanya Rp 20 miliar tidak boleh lebih. Uang tersebut nantinya akan dialokasikan dan anggota tidak memegang uangnya. ''Maksimal hanya Rp 20 miliar," tambahnya.

Lebih lanjut Jon menambahkan, kalau untuk masalah aturannya nanti akan dibicarakan olen internal DPR. ''Kalau DPR hanya pengusulannya, pengawasannya nanti diatur," tambah Wakil Komisi XI itu.

Sekarang ini kata Jon, anggota dewan asal Riau sebanyak 11 orang, kalau nantinya setiap anggota mendapat Rp 20 miliar, maka Riau mendapat Rp 220 miliar dana alokasi. ''Uang Rp 220 miliar tersebut akan dibagikan ke setiap kabupaten, terus kabupaten menyerahkan perkecamatan, setelah itu perdesa," tutupnya. (ari)