PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan stimulus berupa keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi wajib pajak (WP), dalam menghadapi pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Walikota Pekanbaru Firdaus, Kamis (17/9/2020).

Ia menjelaskan, keringanan pajak ini mencapai 15 hingga 100 persen. Diberikan sampai keadaan ekonomi membaik di tengah pandemi Covid-19 tersebut.  

"Stimulus ini kita berikan kepada WP dalam membayar pajak daerah hingga keadaan ekonomi membaik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin memaparkan besaran keringanan pajak diberikan kepada WP sesuai dengan klasifikasi kemampuan ekonominya. Dimana, keringanan PBB 100 persen diberikan kepada WP buku I, yang nilai pajaknya sebesar Rp100 ribu kebawah.

"Buku pertama adalah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, jumlah mereka ada 170 ribu WP dan PBBnya ditanggung oleh pemerintah sebesar 100 persen," terangnya.

Untuk WP yang masuk kategori menengah atau buku II , yang memiliki nilai pajak Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, akan diberikan stimulus atau keringanan 50 persen. Sedangkan pada kategori masyarakat menengah keatas buku III, yang memiliki nilai pajak Rp500 ribu hingga Rp2 juta diberi stimulus 25 persen. 

"Dan bagi masyarakat yang di buku IV dan V ini adalah golongan mampu dan pelaku bisnis, yang nilai pajaknya mencapai Rp2 juta sampai Rp5 juta keatas kita beri stimulus 20 persen dan 15 persen. Ada juga relaksasi pajak terhadap objek pajak hotel dan restoran. Ada pemutihan pajak, hapus denda, tunda pembayaran, hingga angsur pembayaran yang diatur dalam Perwako nomor 81 terkait relaksasi pajak," pungkasnya. ***