PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tempat usaha ritel dan swalayan yang berada di sepanjang ruas jalan, termasuk Indomaret dan Alfamart pertanggal 15 Oktober 2021. Mulai hari ini, pengelolaan lahan parkir di ritel-ritel itu dialihkan dari Bapenda ke Dinas Perhubungan dan pihak ketiganya yang bekerjasama.

"Jadi tanggal 15 Oktober, Bapenda mencabut NPWP objek pajak tersebut. Kemudian untuk pengelolaan lahan parkir atas kewenangan Dishub," ujar Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, didampingi Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

Ia menjelaskan, lahan parkir di Indomaret dan Alfamart yang sebelumnya dikelola Bapenda, dikenakan pajak parkir perbulan. Setelah beralih ke Dishub, maka pengelolaan dilakukan bersama PT Yabisa Sukses Mandiri, dengan kebijakan jasa layanan parkir untuk menambah pendapatan daerah (PAD).

"Kita sedang bertransformasi dari retribusi, ke jasa layanan parkir. Maka yang dikelola Dishub lingkup kerja nya adalah badan ruang milik jalan," jelas Yuliarso.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, pihaknya akan melakukan pendataan bersama Dishub Pekanbaru, terkait ritel maupun swalayan yang berada di badan ruang milik jalan.

"Kita data usahanya yang memiliki lahan parkir pada ruang milik jalan. Kita akan sesuaikan kategorinya," pungkasnya. ***