PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau Ir. H. Noviwaldy Jusman mengimbau Pelaksana tugas (Plt) Walikota Pekanbaru Edward Sanger untuk segera merivisi Perda Parkir yang sudah disahkan oleh Pemko dan DPRD pada tahun 2015 silam. Pasalnya, tarif yang diberlakukan di Perda terbaru itu terlalu mahal dan belum layak diterapkan saat ini.

"Sebagai warga Pekanbaru yang dipilih untuk mewakili masyarakat di DPRD Riau, saya mengimbau Plt Walikota Pekanbaru untuk merevisi Perda parkir dan jadikan prioritas kerja saat ini. Coba berikan tarif yang sesuai dengan kemampuan rakyat Pekanbaru saat ini," pinta Noviwaldy, Jumat (25/11/2016).

Ia mengatakan, kondisi ekonomi masyarakat di Pekanbaru saat ini mengalami kegalauan. Terlebih banyak warga diberhentikan bekerja karena pengusaha merasa terganggu dengan situasi ekonomi. Belum lagi kondisi pegawai yang telat menerima tunjangan kerja. Jangan lagi dibebankan dengan persoalan yang seharusnya masih bisa dicarikan solusi.

"Saya setuju tarif parkir naik, tapi jangan setinggi harga yang ditetapkan Perda terbaru tersebut. Nanti pasti kita kearah harga seperti itu, tapi saatnya sangat tidak tepat. Perkiraan saya ekonomi kita sampai dengan 3 tahun kedepan baru normal," jelas politisi Demokrat tersebut.

Menurut mantan anggota DPRD Pekanbaru dua periode itu, sebaiknya bukan fokus pada angka, tapi Perda lebih mengatur disana sistem pungutan parkir dengan mesin atau prabayar berbasiskan IT. Ini juga sesuai visi Provinsi Riau yang semangat Go IT.

"Dengan sistim IT, ini akan lebih efektif untuk mengurangi potensi kebocoran PAD dan dapat memonitor parkir yang terpakai diseluruh Pekanbaru," ujarnya.

Baca Juga: Perda Parkir Pekanbaru Dianggap Zalim

Baca Juga: Perda Parkir 'Mahal' Milik Pekanbaru Sampai ke Mendagri

Seperti diketahui, dalam Perda parkir yang baru sebagai perubahan Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Pekanbaru dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, untuk zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8.000 dan roda dua Rp4.000. Zona II, roda empat dipungut Rp5.000 dan roda dua Rp3.000.

Kemudian Zona III, roda empat dipungut Rp2.000 roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10.000 . Zona IV roda empat dipungut Rp2.000 dan roda dua Rp Rp1.000.***