JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan, pihaknya terus menjalin sinergi dengan BPS (Badan Pusat Statistik) dalam upaya mewujudkan Satu data Kependudukan yang kian akurat.

Kendala akurasi data kependudukan saat ini setidaknya ada pada lambannya pelaporan perubahan demografi dari penduduk itu sendiri, seperti pelaporan warga kepada Dukcapil mengenai peristiwa kelahiran, kematian, menikah, bercerai, dan pindah-datang.

Karenanya, Ditjen Dukcapil Kemendagri akan meluncurkan Digital Id. Sebagai sebuah inovasi, Digital ID dari Dukcapil Kemendagri ini akan meningkatkan akurasi data penduduk setidaknya memantau real time perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

"Digital ID itu, nanti KTP kita, data kependudukan kita, itu dimasukkan ke dalam handphone sehingga nanti kita (Dukcapil Kemendagri) juga akan bisa melacak, mendata penduduk, dia pindah kemana berdasarkan perpindahan handphone," kata Zudan dalam sebuah pernyataan, Selasa (8/7/2021), sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Misalnya, suatu HP yang sudah terinstal aplikasi Digital ID berada di suatu daerah selama setahun tapi KTP pemilik HPnya tak terdaftar di data kependudukan daerah tersebut, maka Dukcapil Kemendagri bisa menyimpulkan bahwa pemilik HP tersebut adalah penduduk non permanen di daerah tersebut. Dengan begitu, Dukcapil Kemendagri bisa menghitung lebih akurat jumlah penduduk de facto dan de jure di suatu daerah (provinsi/kabupaten/kota).

"Sehingga di tahun 2030 kurang lebih, real time data kependudukan setiap hari sudah bisa kita ketahui. Sehingga besok tidak perlu lagi sensus penduduk untuk menghitung jumlah penduduk," kata Zudan.

Dalam kesempatan itu, Zudan juga mengimbau warga untuk lebih sadar Adminduk. Artinya, penduduk diharapkan aktif melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, nikah, cerai dan pindah-datang. Dukcapil memiliki sistem yang kian maju tapi basis pendataan mason berdasarkan pelaporan dari setiap warga/penduduk itu sendiri.***