DUMAI-Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 80/SE/HK/2021 tentang Larangan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, dalam masa pandemi baik antar kabupaten maupun provinsi yang dimulai pada 6-17 Mei 2021, Roro Dumai-Rupat Bengkalis, tak bisa ditumpangi kendaraan pribadi roda dua maupun empat.

Kepala Seksi (Kasi) Operasional Pengelolaan Pelabuhan Wilayah 1 Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Alchoiri Syahwali mengungkapkan bahwa, pada Kamis (6/5/2021), RoRo Dumai-Tanjung Kapal (Rupat) tidak lagi bisa mengantar kendaraan Pribadi baik roda dua maupun empat.

"Berdasarkan hasil rapat bersama, bahwa Roro Dumai-Rupat masih beroperasi namun tidak untuk kendaraan pribadi baik roda empat maupun dua," ujarnya seperti dilansir Tribunpekanbaru.com, Rabu (5/5/2021). 

Alchoiri menjelaskan, bahwa penumpang yang boleh naik ke Kapal RoRo Dumai-Rupat berdasar‎ kan SE Gubernur Riau Nomor: 80/SE/HK/2021 pada point 5, yakni kendaraan Logistik, bekerja atau dinas dengan melengkapi surat perintah perjalanan dinas.

Kemudian tambahnya, kunjungan keluarga sakit dan duka, ibu hamil dan persalinan, pemeriksaan kesehatan, pelayanan kesehatan darurat dan perjalanan non mudik tertentu lainya sesuai dengan ketentuan.

"Jadi selai dari poit point diatas kendara tak boleh lagi menyeberang, hingga tanggal 17 Mei 2021 mendatang," tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada 13 Mei 2021 atau Hari Raya Idul Fitri pertama ‎aktivitas penyebrangan ditiadakan baik dari Dumai maupun dari Tanjung Kapal Bengkalis.

Dirinya berharap dengan telah disepakatinya hal-hal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama, serta dengan ‎SE Gubernur Riau Nomor: 80/SE/HK/2021, terkait larangan mudik, pengendara diminta bisa mengerti.

"Ini demi kebaikan kita sendiri, semoga pandemi Covid-19 ini bisa berakhir dan kita bisa beraktifitas seperti biasanya lagi, dan yang terpenting harus tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari hari," tutupnya.***