JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid mengapresiasi komitmen pemerintah dan sejumlah organisasi kemasyarakatan, untuk melindungi Ulama.

Hidayat juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengusut tuntas maraknya kasus penusukan Ulama oleh yang disebut sebagai 'orang gila' ini.

Bahkan, kasus-kasus sebelum penusukan Syekh Ali Jaber juga diinstruksikan oleh Jokowi untuk diusut tuntas, agar tak sisakan spekulasi.

"Itu kewajiban Negara untuk melindungi seluruh Bangsa Indonesia. Karenanya penting juga Presiden Jokowi untuk memastikan bahwa instruksinya itu dilaksanakan oleh pihak-pihak  terkait secara tulus, serius, jujur dan transparan. Serta sesuai dengan proses penegakan hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dan mencapai hasil yang benar untuk tegakkan hukum dan lindungi Ulama. Sehingga 'gila' tidak lagi menjadi modus dan spekulasi, agar hukum tegak, dan teror serta rasa tidak aman di kalangan Ulama dan Umat, tidak terus menyebar," kata Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (17/9).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengapresiasi Polri terkait kasus penusukan Syekh Ali Jabir. Karena instruksi Presiden Jokowi tersebut telah direspon Polri yang menahan dan mengancam dengan hukuman berat, hingga hukuman mati terhadap pelaku penusukan terhadap Syaikh Ali Jabir.

"Itu sikap yang seharusnya dilakukan oleh Polri, dan itu bisa menentramkan masyarakat. Hal itu  lebih sesuai dengan ketentuan hukum, daripada Polri menyebut pada awalnya pernyataan spekulatif bahwa pelakunya mengalami ganggungan kejiwaaan," kata Hidayat menambahkan.

HNW berharap kasus teror dan tindakan kriminal terhadap Ulama yg sedang menyiarkan Agama seperti ini, dan kasus-kasus sebelumnya dengan dugaan bahwa pelakunya gila, segera diusut kembali hingga ke proses pengadilan.

"Bila mengacu Pasal 44 ayat (2) KUHP, yang berwenang memutuskan bahwa pelaku gila atau tidak adalah hakim, bukan penyidik maupun lainnya. Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan karena pelakunya diduga gila. Biarkan hakim dalam pengadilan yang transparan dan profesional yang memutus berdasarkan fakta persidangan dan pendapat ahli. Agar keadilan hukum terjaga, Umat tidak dihantui terornya orang gila, dan Ulama serta tokoh Agama terlindungi pula," tukasnya.

Selain itu, Anggota Komisi VIII DPR RI ini juga mendukung langkah sejumlah Ormas Islam, seperti Banser NU, Kokam Muhammadiyah, FPI, dan PA 212 yang menegaskan kembali bahwa mereka akan melindungi para Ulama.

"Keterlibatan positif mereka dibutuhkan untuk ikut membantu pengawalan terhadap Ulama dan menghadirkan rasa aman bagi  Umat dan panutannya, dari berbagai kemungkinan terjadinya teror yang tak terduga. Tentunya dengan tetap mengindahkan aturan hukum dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang," ujarnya.

HNW menjelaskan dalam draft RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang diusulkan oleh FPKS, FPKB dan FPPP yang akan dibahas di DPR, Ulama atau tokoh Agama, bila sedang menjalankan fungsi sebagai Ulama/Tokoh Agama, atau sedang menyampaikan ajaran agamanya, maka mereka berhak memperoleh perlindungan fisik dan hukum. Namun, karena keterbatasan personel kepolisian, maka RUU tersebut juga mengatur peran serta masyarakat untuk ikut melakukan perlindungan kepada Ulama atau tokoh Agama. Oleh karenanya, dengan memperhatikan perkembangan yang ada, HNW berharap RUU ini segera dibahas dan disahkan di DPR.

"Semua komponen bangsa di negara Pancasila ini, harusnya bergotong royong dan bersatupadu melindungi Ulama dan tokoh Agama dari berbagai Agama yang diakui di Indonesia. Bila Pemerintah menggunakan kewenangannya, dan Ormas mengerahkan anggotanya, maka Partai Politik juga bisa ikut melindungi Ulama dan Tokoh Agama secara serius dengan segera membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang yang melindungi Ulama dan tokoh Agama pada umumnya," pungkas HNW.***