BENGKALIS - Motif pembunuhan terhadap Zul Asmawi (20) warga Gang Senyum Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis pada 16 Juli 2018 lalu akhirnya terungkap.

Pelaku M Al Hafis alias Bedoy alias Ucu (25) rupanya membacok korban hingga meninggal dunia karena korban sebelumnya sempat terlibat perkelahian dengan adik pelaku bernama Aril. 

Rasa ingin balas dendam memacu pelaku yang merupakan warga Desa Pangkalan Batang melakukan hal diluarkan akal sehatnya. 

"Motifnya unsur balas dendam. Berawal dari percekcokan atau pemukulan dilakukan oleh korban terhadap adik pelaku bernama Aril pada tanggal 13 Juli 2018. Kemudian, pelaku mencari korban dan melakukan penusukan," ungkap Waka Polres Bengkalis Ade Zamrah didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan dan Kanit Tipiter Iptu Gunawan saat menggelar press rilis, Senin (6/8/2018).

Menurut Ade Zamrah, tusukan dilakukan pelaku terhadap korban menggunakan sebilah pisau. Tusukan itu menembus paru-paru korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

"Hanya satu kali (tusukan), terlapor langsung melarikan diri setelah itu," terangnya lagi. 

Pelaku M Al Hafis sempat diburu polisi selama 19 hari. Berkat kerja sama Satreskrim dan Jatanras Polda Riau, pelaku berhasil dibekuk di sebuah rumah Desa Bantan Air Kecamatan Bantan.

"Berkat upaya gabungan Satreskrim dan Polda Riau akhirnya dapat menangkap pelaku MAl Hafis alias Bedoy alias Ucu," imbuh Ade Zamrah.

Waka Polres menyebutkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau warna putih panjang 50 cm, baju dan satu unit sepeda motor digunakan pelaku dalam aksinya. 

Rekan Pelaku Dibebaskan

Waka Polres Kompol Ade Zamrah menjelaskan pihaknya membebaskan dua orang rekan M Al Hafis yang sempat diamankan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Mereka masing-masing M Danil dan Aidil, keduanya diduga membantu pelaku dalam pelarian. 

"Dari rangkaian penyelidikan pada awalnya kita amankan dua orang salah satu masih keluarga pelaku. Pasal menyembunyikan itu tidak memenuhi unsur karena mereka masih satu keturunan atau satu darah," katanya. 

Disinggung status pembonceng pelaku saat melakukan aksi pembunuhan, Kompol Ade Zamrah berujar pembongceng masih berstatus saksi. 

"Berkaitan dengan R (Pembonceng) masih kita dalami keterkaitannya. Sementara masih satu orang tersangka yaitu M Al Hafis alias Bedoy," pungkas Waka Polres Bengkalis. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukum berat. Polisi mengenakan Pasal 351 ayat (4) Jo Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHPidana penjara maksimal seumur hidup. ***