PEKANBARU- Terbukti menerima suap saat pengurusan surat tanah, mantan Kepala Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, M Yunus, dijatuhi hukuman penjara selama 13 bulan oleh hakim.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru, yang diketuai oleh Saut Maruli Tua Pasaribu, pada persidangan putusan di PN Pekanbaru, Rabu (18/12/2018).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan," ujar Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu dalam amar putusannya.

Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan hakim, yang mana perbuatan M Yunus dinyatakan telah terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua JPU. Yaitu, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selanjutnya, selain hukuman kurungan, M Yunus juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 bulan.

Kemudian, M Yunus sendiri, saat dibacakannya putusan tersebut, menyatakan menerima putusan. Namun berbeda dengan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Andre, mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Dan akan menentukan sikap dalam waktu tujuh hari kedepan dari putusan hakim dibacakan.

Bukan tanpa alasan, JPU menyatakan pikir-pikir, karena vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dimana Jaksa menuntut mantan Kades Sering itu dengan pidana penjara selama 19 bulan penjara.

Untuk diketahui, Diketahui, perkara M Yunus itu bermula dari laporan seorang warga yang bernama Jefridin pada tahun 2014 lalu. Saat itu, warga tersebut ingin mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahannya kepada Yunus yang saat itu menjabat sebagai Kades Sering. Namun oleh Yunus, pengurusan itu dipersulit.

Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan bernama Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Akhirnya Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.

Namun, M Yunus membuat surat kesepakatan dengan biaya administrasi sebesar Rp 2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan.

Warga tersebut menyanggupinya, dan menyerahkan 50 persen atau Rp100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Dia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan. ***