SIAK - Kendati pandemi Covid-19 belum berakhir, seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Siak, Riau harus tetap mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bupati Siak, Alfedri menyebutkan THR pekerja/buruh wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

"THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada pekerja atau karyawannya, tanpa kompromi," kata Alfedri kepada GoRiau.com, Kamis (14/5/2020).

Bupati Siak juga mengeluarkan Surat Edaran untuk memastikan perusahaan agar membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh malalui proses dialog antara pengusaha dan para pekerja.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Bupati.

Selanjutnya, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR di tahun ini, Bupati juga mengintruksikan perusahaan untuk memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. adv