SIAK – Polres Siak, Riau, berhasil menangkap pelaku pembunuhan menggunakan kapak, JG di Warung Tuak di Perum PT SIR Afdeling 2 Kampung Muara Kelantan Kecamatan Sei Mandau, Siak.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira, STrK, Selasa (6/9/2022) menerangkan, kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak.

Dijelaskan, awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib tersangka JG minum Tuak di Warung Tuak di Perum PT SIR Afdeling 2 Kp Muara Kelantan, Sei Mandau bersama-sama dengan korban dan para saksi pekerja PT.SIR.

“Sekira Pukul 21.00 Wib, karena sudah banyak terlalu banyak minum tuak tersangka semakin tidak terkontrol, dan terjadi cekcok mulut dengan korban dan saksi lainnya di warung. Kemudian saksi FG dan saksi BZ berusaha menenangkan tersangka dan mengantarkan tersangka pulang ke rumah,

Namun tersangka langsung berlari ke rumah mengambil sebilah parang dan saat akan sampai di warung tuak, saksi FG dan BZ langsung menangkap tersangka dan bergumul dengan tersangka hingga tersangka di benamkan ke parit.

''saat itu tersangka mendengar kata-kata korban “matikan aja dia” , dan kemudian istri tersangka datang mengambil Pparang dari terrsangka dan berhasil membawa tersangka pulang ke rumah dan Kemudian saksi FG dan BZ pulang ke rumah. Sementara korban HL dan saksi SL masih tinggal di warung tuak tersebut,” terang AKBP Ronald.

Sekira pukul 21.30 Wib, tersangka lembali mengambil kapak dari depan rumah dan berjalan mengarah ke warung tuak untuk menemui para saksi karena tidak terima atas perlakuan para saksi di warung tuak tersebut.

Saat sedang berjalan di Jalan Poros, tersangka bertemu dengan korban HL yang mengendarai sepeda motor dan kemudian tersangka menghentikan korban, sementara saksi SL berjalan di belakang berjarak sekitar 15 meter.

''Terjadi cekcok mulut sebentar antara tersangka dan korban, kemudian tersangka langsung mengayunkan kapak dengan kedua tangan ke arah keher bagian belakang atau tengkuk korban hingga korban terjatuh dan tertelungkup di tanah, kemudian tersangka kembali mengayunkan kapak ke arah kepala korban sebelah kanan, dan saat melihat kejadian tersebut saksi SL ketakutan dan langsung bersembunyi di balik sawit dan kemudian 5ersangka melarikan diri ke arah kebun sawit di belakang Perumahan PT SIR,'' ujar Kapolres.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Polsek Sei Mandau dan Satreskrim Polres Siak dibawah pimpinan Kasat Reskrim melakukan olah TKP dan langsung mencari keberadaan tersangka.

“Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam oleh tim gabungan, kita apresiasi kegigihan dan kerjasama tim dilapangan,'' tutup Ronald.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. ***