BENGALIS-Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang hendak melakukan pengurusan perizinan dan non perizinan meski di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga reda.

Hanya saja masyarakat diimbau tanpa melalui tatap muka (tidak datang langsung ke kantor). Walau demikian tatap muka juga tetap dilayani, sepanjang penerapan protokol kesehatan dipatuhi.

“Pelayanan perizinan dan non perizinan tetap jalan seperti biasa, tentu sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19. Hanya saja kami mengimbau kepada masyarakat sebaiknya melalui tanpa tatap muka (secara online, red). Meskipun demikian tatap muka juga tetap kami layani, sepanjang penerapan protokol kesehatan dipatuhi,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad, Rabu (28/10/2020).

Dipaparkan Basuki, sejak diterapkannya pelayanan perizinan terpadu secara online melalui aplikasi e-Pinter dan SiCantik,  pelayanan kepada masyarakat baik perizinan maupun non perizinan bisa dikerjakan secara mudah dan cepat, tanpa harus tatap muka. Ini  tentunya sangat mendukung sekali di tengah kondisi pademi Covid-19 yang belum juga reda.

Implementasinya, kurun waktu Januari hingga Agustus 2020, Pemkab Bengkalis telah menerbitkan sebanyak 1.544 perizinan dan non perizinan kepada masyarakat yang mengajukan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1036 diterbitkan untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan terhadap jasa usaha. Sebanyak 508 lembar diterbitkan untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan tertentu. Izin dan non izin yang diterbitkan untuk jasa usaha tertinggi terbitkan bidang pendidikan yakni sebanyak 543, disusul jasa usaha kesehatan sebanyak 472 izin. Kemudian ada 10 di jasa usaha perdagangan, 9 usaha pariwisata dan 2 di jasa usaha perindustrian.

Sedangkan izin untuk penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan tertentu, tertinggi diterbitkan pada pekerjaan umum sebanyak 423, pertanian dan peternakan 30, selanjutnya sebanyak 29 diterbitkan untuk bidang lingkungan hidup, pertanahan 20, perikanan 4 dan 2 bidang perhubungan.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah dan meningkat. Sementara tahun 2019 lalu, jumlah surat izin dan non izin yang diterbitkan DPMPTSP sebanyak 1.402 yang didominasi oleh penerbitan izin jasa usaha bidang kesehatan sebanyak 952.

e-Pinter dan SiCantik

Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemkab Bengkalis saat ini memiliki dua aplikasi berbasis android, yakni e-Pinter dan SiCantik.  Sehingga dalam proses pengajuan permohonan perizinan maupun non perizinan, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor. e-Pintar merupakan aplikasi cerdas layanan perizinan terintegrasi untuk publik berbasis sistem cloud secara gratis yang sudah disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Pemkab Bengkalis telah menerapkan e-Pinter ini sejak tahun 2017 dan pada tahun 2018 dikembangkan dengan penambahan beberapa modul perizinan yang bisa dilayani secara online.  Aplikasi e-Pinter juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini harus mengurus perizinan secara manual dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP dan menghabiskan waktu maupun biaya, kini cukup secara online. “Hanya dengan mengunduh aplikasi di mobile, pemohon atau pelaku usaha yang akan mengajukan izin atau non izin bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Tentunya ini sangat membantu, terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19 ini,” ujar Basuki. "Jika ada kekurangan, silakan disampaikan ke kita agar bisa disempurnakan. Keluhan yang sering disampaikan ke petugas adalah masalah kehilangan data. Untuk itu kita sarankan kepada pemohon agar saat mengupload dokumen pada kondisi jaringan yang baik sehingga data masuk ke sistem," harapnya. Dipaparkan Basuki, proses perizinan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan mudah adalah menjadi prioritas DPMPTSP, tentunya dengan tidak mengenyampingkan peraturan yang berlaku.

“Kita komitmen bahwa proses pelayanan perizinan non perizinan dipermudah dan tidak mempersulit masyarakat  dengan tidak mengenyampingkan aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.

Sedangkan SiCantik merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan online single submission (OSS) untuk perizinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di DPMPTSP. 

Pemkab Bengkalis melalui DPMPTSP terus mengembangkan aplikasi SiCantik ini dengan menginput sejumlah layanan perizinan dan non perizinan khususnya bidang tertentu yang bisa dimanfaatkan masyarakat ketika mengajukan permohonan seperti izin usaha jasa konstruksi, izin lingkungan dan izin untuk industri rumah tangga. "Sudah ada layanan perizinan yang kita input ke aplikasi SiCantik ini dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat atau pelaku usaha untuk mengajukan permohonannya dengan mengikuti petunjuk-petunjuk teknisnya. Aplikasi SiCantik ini juga bisa di- download di play store ponsel berbasis android ataupun komputer, jadi masyarakat bisa memilih pelayanan mobile atau tatap muka langsung ke kantor," tuturnya. Bagaimana cara masyarakat bisa mengakses aplikasi ini?, DPMPSPT juga sudah melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat diantaranya seperti pengumuman melalui website resmi, penyampaian secara langsung kepada pengunjung ke kantor dinas, dan masyarakat atau pemohon yang sudah menikmati layanan perizinan non perizinan baik secara manual maupun berbasis aplikasi melalui informasi langsung adanya pergeseran dari sistem manual ke aplikasi.

Hemat Waktu dan Biaya

DPRD Kabupaten Bengkalis  sangat menyambut baik dan mendukung penuh penerapan aplikasi berbasis online guna mempermudah proses perizinan maupun non perizinan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Seperti disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Adri, dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu datang lagi secara manual atau datang ke kantor.  Selain di tengah pandemi Covid-19,  juga berdampak pada efisiensi biaya, lebih efektif dan menghemat waktu karena dalam pengajuan permohonannya masyarakat tidak perlu lagi harus datang ke kantor atau tatap muka. "Yang perlu diupayakan ke depannya adalah meningkatkan kemampuan jaringan yang terkadang sering error sehingga menjadi penghambat proses pelayanan," sarannya. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, untuk semakin memberikan manfaat secara maksimal kepada masyarakat dalam menikmati mudahnya pelayanan, harus terus diperbaiki dan ditingkatkan jika perlu belajar dengan daerah-daerah lainnya seperti Batam, Sumatera Barat ataupun Kota Pekanbaru dengan pelayanannya secara sistem sudah bagus.

Dengan adanya aplikasi-aplikasi ini dan pelayanan satu pintu, tentu masyarakat menjadi lebih mudah, enak, tidak perlu datang ke kantor keluarkan biaya lebih, aman, mempersingkat waktu. Adri juga mengapresiasi DPMPSPT yang telah menerapkan tanda tangan secara digital. Dimana ketika pengurusan proses izin diajukan, sementara pimpinan perangkat daerah tidak berada di kantor atau dinas luar, penyelesaian proses administrasi tetap berjalan. "Dengan begitu tidak ada lagi alasan proses menunggu kepala dinas di tempat, karena semua sudah ada dalam sistem dan masyarakat atau pelaku usaha juga bisa memonitor proses perizinan yang sedang diajukannya. Masyarakat tidak perlu berulang-ulang bertanya ke kantor sampai dimana proses perizinan yang telah diajukan tersebut. Kita siap mendorong dan mendukung untuk terus lakukan perbaikan atau penyempurnaan agar tujuan memudahkan pelayanan untuk masyarakat dapat maksimal," tegasnya. Tak kalah penting lagi untuk diperhatikan adalah keberadaan aplikasi sebagai tujuan untuk memudahkan pelayanan epada masyarakat, harus gencar disosialisasikan.

  "Sarana mempermudah mengurus izin dan non izin dengan aplikasi ini, kiranya dapat disosialisasikan secara maksimal. Seperti pamflet dipajang kantor desa atau kelurahan ataupun di media massa yang disertai dengan petunjuk atau tutorial penggunaan aplikasinya sehingga lebih diketahui oleh masyarakat," sarannya lagi.

Solusi Tepat

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis, Masuri mengapresiasi langkah Pemerintah Bengkalis dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin melalui aplikasi e-Pinter.  Terlebih lagi di tengah pademi Covid-19, layanan tanpa harus tatap muka seperti ini tentunya sangat membantu. 

"Jelas ini sangat mempermudah masyarakat atau pelaku usaha untuk berinvestasi di Bengkalis. Dengan hadirnya aplikasi e-Pinter ini otomatis mampu memangkas birokrasi yang berbelit-belit, waktu, biaya dan percaloan. Di samping itu juga bisa memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," jelas Masuri.

Menurut Masuri, pengurusan izin secara online ini tentunya sudah dirancang dengan mengikuti perkembangan zaman dan untuk mempermudah pengurusan izin bagi masyarakat lokal maupun calon investor yang ada di luar Kabupaten Bengkalis.

"Kami berharap aplikasi online ini bisa meningkatkan iklim investasi di daerah ini. Karena tujuan aplikasi ini dirancang tentu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan perizinan maupun non perizinan," ujarnya.

Sebagai wadah yang memayungi pelaku usaha, Kadin mendorong inovasi perbaikan dan peningkatan pelayanan perizinan yang dilakukan DPMPSP Bengkalis melalui aplikasi e-Pinter ini. ''Kami menilai aplikasi e-Pinter ini sangat memudahkan pengurusan izin tanpa ribet dan datang ke kantor. Kadin mendukung agar pelayanan versi online ini terus ditingkatkan dan dimaksimalkan," ujar Masuri.

Dijelaskanya, aplikasi e-Pinter ini merupakan salah satu bentuk reformasi dalam pelayanan public, khususnya dalam meningkatkan pelayanan perizinan maupun non perizinan yang lebih transparan, efisien dan tepat waktu.

"Jika pelayanan bagus tidak berbelit-belit, investor tentunya akan masuk sehingga lapangan pekerjaan terbuka dan pendapatan asli daerah (PAD) tentunya akan ikut meningkat,” tutupnya.***