SURABAYA - Seorang tukang becak di Surabaya, Jawa Timur, bernama Setu, berhasil menarik uang Rp345 juta di bank dengan cara menyamar sebagai nasabah atas nama Muin Zachry.

Proses hukum kasus pembobolan rekening Muin oleh tukang becak yang terjadi pada Jumat (5/8/2022) siang sekitar pukul 12.00 WIB itu, sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dikutip dari Sindonews.com, saat mencairkan tabungan milik korbannya, Setu memakai peci, pakaian, dan masker, serta memanipulasi tanda tangan pemilik rekening hingga bisa mengelabui teller bank di Kota Surabaya.

Setu memanfaatkan momentum pandemi Covid-19, untuk menutup wajahnya sehingga tidak dikenali teller bank. Penyamaran untuk membobol rekening ini terungkap dari kesaksian teller bank, Maharani Istono Putri saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (17/1/2023).

Putri mengaku melihat Setu serupa dengan pemilik rekening, Muin. Apa lagi nomor PIN dan KTP yang ia bawa, memang milik Muin.

"Dia (Setu) membawa buku tabungan, tahu nomor PIN dan KTP asli korban," katanya.

Dalam sidang tersebut, Putri mengakui kelemahannya sendiri. Sebab, dia tidak mencermati dan memperhatikan postur tubuh Setu secara detail, sehingga menganggap Setu adalah Muin. Menurutnya, hanya wajah Setu mirip dengan Muin.

Saat itu, Putri menanyakan kedatangan Setu yang hanya sendirian ke bank. Padahal dia hendak mengambil uang ratusan juta. Mendapat pertanyaan itu, Setu lantas menjawab bahwa anaknya menunggu di mobil.

"Saat kejadian berlangsung, bank tempat saya bekerja sedang sepi. Sebab, berbarengan dengan waktu shalat Jumat," ungkap Putri.

Putri mengakui bahwa dirinyalah yang memproses penarikan tunai tabungan Muin. Namun, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.

Dia menyatakan, tanda tangan Setu mirip dengan tanda tangan Muin. Sebab, ia memperhatikan dan melihat langsung dalam slip penarikan yang diserahkan Setu kepadanya.

Meski begitu, Putri mengakui tak mengonfirmasi via telepon ke Muin, selaku pemilik rekening yang diklaim Setu. Sebab, dia menganggap ketika itu Setu adalah Muin.

"Saya menganggap pemiliknya sendiri yang mengambil. Ini berbeda dengan ketika yang mengambil orang lain (menggunakan pakai surat kuasa)," terangnya.

Sementara itu, dalam petitum Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla menyatakan, Setu didakwa bersama Mohammad Thoha terbukti membobol rekening Muin. Namun, dalam dakwaan itu, aktor pembobolan rekening tersebut adalah Thoha, yang kos di rumah Muin di Jalan Semarang, Surabaya.

Dalam skenarionya, Thoha yang mencuri KTP, buku tabungan, hingga kartu ATM Muin. Hal itu dilakukan ketika korbannya sedang melaksanakan shalat Jumat. Selanjutnya, Thoha mencari orang memiliki raut wajah serupa dengan Muin. Tujuannya, untuk menarik uang tabungan Muin dengan mudah.

Thoha lantas bertemu dengan Setu. Saat itu, Setu sedang mangkal dengan becaknya di pinggir jalan. Setelah melakukan obrolan singkat, Setu setuju. Dia lalu berangkat dan bertugas sebagai eksekutor. Ia lantas nekat, masuk ke kantor bank.

Sesampainya di dalam, ia langsung menyatakan hendak menarik tabungan. Sementara Thoha menunggu Setu di luar kantor. Saat disampaikan dalam sidang, Thoha membenarkan kesaksian Putri tersebut. "Iya, benar, Pak," kata Thoha.***