JAKARTA - Banyak yang menarik dalam sidang kasus dugaan suap pencairan dana  hibah Kemenpora ke KONI Pusat saat menampilkan saksi Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Jalan Bungur Raya, Senin, 29 April 2019, Imam Nahrawi mengakui bahwa dirinya dan rombongan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjalankan ibadah umrah dengan menggunakan anggaran kementerian.

Pengakuan itu disampaikan Imam ketika bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Ending Fuad Hamidy.

"Apa umrah ada di anggaran Kemenpora?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budi Agung Nugroho.

"Tidak," jawab Imam.

"Tapi berangkat pakai anggaran Kemenpora?" tanya jaksa Budi.

"Iya," jawab Imam.

Keberangkatan Imam bersama rombongan Kemenpora dilakukan pada November 2018."Pada akhir November 2018 saya diundang Federasi Paralayang Asia ke Jeddah dan oleh pemuda-pemuda di Jeddah bersama PCNU (Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama) saya diundang dan tentu siapapun muslim sampai ke Jeddah sekalian melaksanakan ibadah umrah," ungkap Imam.

Imam mengaku keberangkatannya menggunakan anggaran sekretariat Kemenpora. "Kalau saya menggunakan anggaran Sekretariat Kemenpora sedangkan untuk keberangkatan deputi menggunakan anggaran kedeputian masing-masing," ungkap Imam.

Salah satu deputi yang ikut umrah juga adalah Deputi IV Mulyana yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Semua deputi ada untuk umrah," tambah Imam.

Keterangan Imam itu berbeda dari penjelasan Ending, yang mengatakan bahwa biaya umrah tersebut diminta ke KONI oleh asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum, sebanyak Rp 3 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, Miftahul Ulum membantah menggunakan dana KONI Pusah. Bahkan, dia mengaku dana keberangkatan umroh hasil dari sumbangan beberapa deputi. 

Dalam perkara itu Ending didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Ending juga didakwa menyuap Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp 215 juta.

Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multievent Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar dan dana pengawasan dan pendampingan (wasping) seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar. ***