JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil Jusuf Hamka untuk meminta klarifikasi terkait pengakuan pengusaha tersebut telah diperas bank syariah swasta.

Dikutip dari detikcom, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan pemanggilan ini bertujuan agar masalah ini tak berlarut-larut, bahkan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan nasional, khususnya bank syariah.

''Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," dalam keterangan tertulis OJK, Sabtu.

OJK menyebut, jika ada nasabah yang memiliki masalah dengan bank seperti yang dialami Jusuf Hamka maka bisa mengadukan ke OJK bagian perlindungan konsumen.

Wimboh menyebutkan OJK akan membantu mediasi masalah nasabah dan bank.

Sementara Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Herwin Bustaman mengatakan terkait polemik yang terjadi antara nasabah dan bank Syariah perlu digarisbawahi mengenai isi perikatan sindikasi yang telah disepakati keduanya.

''Dalam proses penyaluran pembiayaan, apalagi pembiayaan sindikasi yang berskala besar dan melibatkan banyak pihak, tentunya para pihak telah membahas kondisi-kondisi yang tercantum di dalam akad, termasuk persyaratan pelunasan sebelum ditanda tangani oleh para pihak,'' ujar Herwin.

Pihaknya menyebut, industri perbankan termasuk bank Syariah merupakan industri yang sangat patuh pada regulasi (highly regulated) dan mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudential. Selain itu, khusus bank Syariah, harus tunduk dan patuh pada prinsip-prinsip Syariah.

Asbisindo berharap, keluhan yang beredar saat ini dapat diselesaikan dengan baik. Selain itu, pihaknya meminta agar berbagai pihak berprasangka baik mengenai permasalahan tersebut.

''Kami pun berharap agar kita semua tetap berprasangka baik, karena kita tidak mengetahui detail dari akad yang disepakati oleh nasabah dan bank-bank syariah terkait,'' tandasnya.

Melaporkan ke Polisi

Jusuf Hamka sebelumnya juga mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.

''Itu bank syariah yang saya nggak usah sebutkan namanya, tahun ini dan urusannya sekarang saya polisikan dia ya karena uang yang saya masukkan Rp800 miliar untuk bayar utang uangnya nggak diterima,'' kata Jusuf Hamka kepada detikcom, Kamis (22/7/2021).

Menurut Jusuf Hamka saat ini prosesnya sudah sampai tahap penyidikan.

''Sudah naik sidik, jadi bukan laporan saja tapi sudah naik sidik, mulai pemeriksaan. Dan mungkin udah keluar SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Kejaksaan juga sudah,'' terangnya dihubungi terpisah, Jumat (23/7/2021).

Jusuf Hamka menceritakan awal mula pemerasan itu terjadi. Dia menyetorkan uang sebesar Rp800 miliar untuk melunasi utang. Namun, uangnya tersebut oleh pihak bank tidak diterima sebagaimana mestinya. Justru uang tersebut dikuras setiap bulan untuk membayar bunga utang.

''Saya nggak boleh ngelunasin terus tiap bulan bunga saya diambil dari sana. Sangat tidak fair,'' tuturnya.

Kemudian dirinya meminta uang yang dia bayarkan untuk dikembalikan karena pihak bank tak menerima sebagai pelunasan utang. Dia pun dibuat heran karena uang Rp800 miliar yang dia setor hanya dikembalikan Rp690 miliar.

''Dia pulangin Rp690 miliar, Rp110 miliar dia tahan buat pembayaran bunga atau apa lah. Saya bilang kan saya mau lunasin. Nah, ini bank syariah yang menurut saya zalim, kejam dan kemaruk. Jadi orang bilang ini lintah darat gitu,'' tambahnya.

Dia mengungkap mau diperas oleh pihak bank syariah swasta tersebut. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp20 miliar. Jelas dia tak berkenan membayarnya.

''Saya tadinya mau diperas Rp20 miliar, katanya harus bayar denda ganti rugi atau apa. Saya bilang nalarnya di mana?'' kata Jusuf Hamka.

Jusuf Hamka menambahkan hal itu bukan sekedar perbuatan segelintir oknum melainkan sudah menjadi sindikat.

''Tapi sindikasi sindikat, benar-benar sindikat, berusaha memeras dengan Rp20 miliar, Rp20,4 miliar apa Rp20,6 miliar ganti rugi. Saya nggak rela saya bilang. Its not the matter of money tapi the matter of ethic,'' jelas Jusuf Hamka.***