JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggandeng para Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Politik (Parpol) untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Protokol kesehatan, adalah kunci.

"Yang bisa menjadi media penularan Covid itu dilarang atau seminimal mungkin dilakukan," tandas Mendagri dalam Rapat virtual Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2020 dari Ruang Kerja Mendagri di Jakarta pada Selasa (22/09/2020).

Hadir dalam rakor tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri), dan Sekjen seluruh parpol, di antaranya PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, Demokrat, PPP, PBB, PSI, Perindo, Hanura dan Garuda.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Kemendagri dan Penyelenggara Pemilu di Senayan, pada Senin (22/9/2020). Rapat yang berlangsung sejak siang hingga jelang malam hari itu menghasilkan kesimpulan bahwa Pilkada tetap digelar pada 9 Desember 2020.

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," bunyi kutipan kesimpulan rapat Senin, kemarin.***