JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan FPI telah mengajukan permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Surat tersebut diterima Kemendagri pada Jumat kemarin.

"Setahu saya, dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum... (surat diajukan) kemarin (Jumat)," ujar Tjahjo di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Meski perpanjangan SKT sudah diajukan oleh FPI, Tjahjo mengaku belum melihat lebih lanjut surat tersebut.

"Tapi belum kita lihat ya," ucapnya.

Seperti diketahui, muncul petisi berisi dorongan menolak perpanjangan izin FPI. Meski begitu, muncul pula petisi balasan berisi dukungan kepada ormas tersebut.

Dilihat detikcom dari situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Ketum FPI Ustaz Sobri Lubis mengaku tidak memikirkan tentang petisi agar izin ormas FPI tidak diperpanjang. Dia menyebut lebih memilih fokus mengawal proses Pemilu 2019.***