BANGKINANG - Sukses meraih kemenangan di pemilihan legislatif 2019 dan mengantarkan kader Gerindra duduk sebagai Ketua DPRD Kampar, menjadi momentum bagi partai besutan Prabowo Subianto itu ''ancang-ancang'' untuk memajukan kader sendiri pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kampar mendatang.

Meski jadwal pemilihan bupati dan wakil bupati Kampar belum ditetapkan, bisa jadi tahun 2022 atau 2024, namun sebagai partai pemenang, Gerindra tentu tidak akan ''membuang'' kesempatan untuk meraih memimpin pemerintahan.

''Bisa jadi kita akan memajukan kader Gerindra untuk pemilihan kepala daerah, bisa sebagai calon bupati atau wakil bupati,'' ujar politisi Gerindra, Muhammad Faisal di ruang kerjanya di gedung DPRD Kabupaten Kampar, Senin (21/9/2020).

Politisi yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kampar itu mengatakan, Partai Gerindra Kabupaten Kampar pada Pemilu 2019 lalu adalah partai pemenang sehingga berhak mendapatkan jatah Ketua DPRD Kampar. dan tentunya juga diharapkan bisa memenangkan Pilkada mendatang.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar juga belum bisa memastikan kapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, apakah di Tahun 2022 atau pada Tahun 2024.

Menurut Ketua KPU, Ahmad Dahlan, pihaknya kini sedang menuggu pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU menjadi undang-undang yang tengah dibahas di Komisi II DPR RI

"Saat ini Rancangan UU Pemilu sedang dibahas di Komisi II DPR RI. Kita sifatnya menunggu pengesahan RUU itu menjadi undang-undang," ucap Dahlan, kepada wartawan, Senin, 14 September 2020 lalu.

Lanjut Dahlan, hingga saat ini, acuan undang-undang yang dirujuk dalam penyelenggaran Pilkada masih mengacu pada Undang-Undang No. 10 tahun 2016. Mengacu undang-undang tersebut, sebutnya, penyelengaraan Pilkada Kampar dinyatakan pada Tahun 2024.

Ditambahkan Dahlan, proses penggodokan di Komisi II DPR RI berencana menyatukan Undang Undang Pilkada dengan Undang-Undang Pemilu.

Ditambahkan Ahmad Dahlan, jika nanti proses di Komisi II DPR RI tersebut selesai, maka dapat dipastikan Pilkada Kampar akan diselenggarakan pada Tahun 2022.

"Kan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 kan belum dicabut. Sebelum pembahasan RUU tentang Pemilu itu selesai di Komisi II DPR RI, maka yang berlaku masih Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 itu. Jika mengacu pada undang-undang tersebut, maka Pilkada Kampar diselengarakan pada Tahun 2024," terang Dahlan. ***