PEKANBARU - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Riau, pada Mei 2020 sebesar 111,74 atau turun sebesar -3,38 persen dibanding NTP April 2020 sebesar 115,64.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Misfaruddin menjelaskan, bahwa NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/ daya beli petani.

"Penurunan NTP Riau periode ini disebabkan oleh turunnya indeks harga yang diterima petani sebesar -3,08 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani mengalami kenaikan sebesar 0,30 persen," kata Misfaruddin di Pekanbaru, Selasa (2/6/2020).

Secara umum, kata Misfaruddin, pada Mei 2020, semua Provinsi di Pulau Sumatera mengalami penurunan NTP. Penurunan tertinggi dialami oleh Provinsi Jambi yaitu sebesar -3,53 persen, sedangkan provinsi yang mengalami penurunan NTP terendah adalah Provinsi NAD.

"Jika dibandingkan dengan NTP provinsi lainnya yang ada di Pulau Sumatera, Provinsi Riau menduduki peringkat ke-1 dengan NTP tertinggi, sedangkan Provinsi Sumatera Selatan berada di peringkat terakhir," ujarnya. ***