TELUKKUANTAN - Presiden Republik Indonesia Jokow Widodo kembali menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang kini disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 5 persen dari gaji pokok pada tahun 2019 ini.

Kenaikan gaji tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mensejahterakan penyelenggara negara. Dengan harapan, jika PNS sudah sejahtera, maka mereka bisa fokus bekerja dan tindak korupsi akan hilang.

Kenaikan gaji lima persen ini belum bisa direalisasikan di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pasalnya, anggaran tersebut baru masuk ke daerah pada pertengahan April ini.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, saat ini pihaknya sedang memproses kenaikan gaji tersebut.

"Jika tidak ada aral melintang, Mei ini sudah bisa direalisasikan. Sekarang kita masih memprosesnya," ujar Hendra, Kamis (25/4/2019) di Telukkuantan.

Dikatakan Hendra, pada Mei mendatang, seluruh PNS Kuansing akan menerima gaji yang sudah ditetapkan pemerintah. Bahkan, kenaikan 5 persen sejak Januari sampai Mei akan dirapel pada bulan tersebut.

"Kekurangan gaji sejak Januari, akan dibayarkan pada Mei mendatang," kata Hendra. Untuk tahap ini, memang gaji tersebut dirapel.

Namun, untuk bulan berikutnya PNS Kuansing sudah menerima gaji secara normal. "Untuk seterusnya, mereka sudah mendapatkan gaji sesuai dengan ketetapan pemerintah. Tidak ada lagi kekurangan lima persen seperti bulan kemaren," kata Hendra.

Sesuai dengan tujuannya, diharapkan PNS Kuansing semakin semangat dalam meningkatkan kinerja dan melayani masyarakat. Apalagi, selain kenaikan gaji, para PNS Kuansing juga telah menerima TPP sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Jadi, tak ada cerita PNS malas-malas lagi. Gaji sudah naik, TPP sudah ada. Semoga, PNS di Kuansing semakin meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat," pungkas Hendra.(adv)