TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Selasa (30/4/2019), menggelar sidang perdana gugatan perdata terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Cs yang dilayangkan Ertatises dan Egy Primatama, ahli waris almarhum Firzadah Kurniawan.

"Tadi sudah digelar sidang perdana, karena mediasi gagal," ujar Ketua PN Telukkuantan Reza Himawan Pratama, SH, M. Hum melalui Humas Duano Aghaka, SH kepada GoRiau.com di ruang kerjanya.

Menurut Duano, persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wib itu, pihak tergugat diwakili oleh Kabag Hukum, Kabag Umum dan Bendaharawan Kantor Bupati Kuansing. Kali ini, para penggugat yakni Ertatises dan Egy Primatama membacakan gugatan.

Setelah pembacaan gugatan, lanjut Duano, para tergugat belum bisa memberikan jawaban. Majelis hakim pun menutup sidang dan melanjutkan pada 6 Mei 2019 mendatang.

"Tanggal 6 Mei nanti, agenda jawaban dari penggugat," ujar Duano.

Sebelum ini, PN Telukkuantan telah memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk bermediasi, mulai dari 21 Maret sampai 25 April 2019. Ternyata, tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, para penggugat mendaftarkan gugatan perdata ke PN Telukkuantan pada 25 Februari 2019.

Dalam gugatannya, penggugat menyatakan Bupati Kuansing, Sekda Kuansing, Kabag Umum dan Bendaharawan telah meminjam uang senilai Rp 872.900.000 kepada almarhum Firzadah Kurniawan pada tahun 2018. Uang itu digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan.

Sementara itu, saat gugatan ini dilayangkan, Kabag Hukum Setda Kuansing Suriyanto, SH belum bisa meyakini apakah itu utang pemerintah daerah atau utang lain.

"Dalam melakukan pinjaman ke pihak lain, Pemda harus mengacu ke PP nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah," ujar Suriyanto waktu itu.***