PEKANBARU - Masyarakat Riau diminta melaporkan bila melihat atau ketemu oknum anggota Polri yang masuk ke dalam hiburan malam. Larangan bagi anggota Polri masuk ke dalam tempat hiburan malam -- tanpa ada suatu pekerjaan dinas -- itu disampaikan pasca aksi penembakan tiga orang warga dan 1 orang anggota TNI di salah satu cafe di Jakarta.

Larangan itu tidak berlaku hanya di Jakarta, namun di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polda Riau.

Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau, Kombes Pol Gatot Sujono, apabila masyarakat melihat dan mengetahui, ada oknum polisi yang berkeliaran di tempat hiburan malam, bahkan sampai mabuk-mabukan, diminta segera melaporkan kepada Propam Polda Riau, untuk segera ditindaklanjuti.

"Setiap hari, selama 1x24 jam kita ada piket provost, dan pamenwasnya yang menindaklanjuti bila ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota (masuk ke tempat hiburan malam)," ujar Gatot kepada GoRiau.com, Jumat (26/2/2021) malam.

Kemudian Gatot menjelaskan, apabila ada laporan yang diterima personel Propam dari masyarakat, pihaknya akan langsung turun ke lokasi untuk memantau perilaku oknum polisi tersebut, dan akan melakukan tindakan sesuai aturan di internal Polri.

"Untuk saat ini masyarakat bisa hubungi ke nomor 110, piket siaga. Nomor telepon propam akan disampaikan setelah ada petunjuk dari mabes. Perkembangan info terkait dengan nomor yang bisa dihubungi kita sampaikan lebih lanjut," tutupnya. ***