PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warga dan masyarakat yang berada di Kota Pekanbaru menggelar salat Idul Fitri (Id) di masjid atau lapangan. Hal ini diputuskan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, Kamis (6/5/2021).

"Untuk salat Idul Fitri, untuk seluruh Pekanbaru diadakan dirumah saja. Tidak ada salat Idul Fitri di masjid, musala dan lapangan," ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus.

Ia menjelaskan, keputusan ini dikarenakan Kota Pekanbaru masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Dimana, angka penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru juga masih tinggi.

"Ini keputusan pemerintah dan forkopimda, kita pesankan buk camat, lurah untuk pengawasan di wilayah masing-masing," jelasnya.

Menurutnya, pemerintah akan menerapkan sanksi apabila nantinya ada penyelenggaraan salat Id tersebut di lapangan atau masjid. Sanksi ini akan diberikan kepada panitia maupun pengurus masjid. ***