SELATPANJANG - Masih banyak pejabat eselon II dan III di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, yang belum melaporkan harta kekayaannya, padahal sebelumnya telah diminta untuk segera melaporkan harta kekayaannya melalui situs E LHKPN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Alizar Ssos, melalui Sekretarisnya Bakharudin, Selasa (26/3/2019) mengatakan bahwa ada 165 pejabat eselon II dan III yang wajib melaporkan harta kekayaannya melalui situs E LHKPN.

"Hingga saat ini jumlah pejabat yang terverifikasi hanya 23 orang dan 40 orang masih dalam tahap register. Jadi ada sekitar 102 orang yang sama sekali belum melaporkan harta kekayaannya," ujarnya.

Bakharudin juga mengatakan bahwa target pelaporan sendiri akan berakhir pada bulan Maret ini. Dimana bila tidak melaporkan harta kekayaannya pejabat bisa terkena sanksi dari rendah, sedang hingga berat.

"Sanksi akan diarahkan ke PP 54 apakah termasuk kategori ringan, sedang dan berat. Nanti akan ada tim kasus yang memproses. Itu biasanya tim kasus dari BKD, inspektorat dan bagian hukum," tuturnya.

Dijelaskan Bakharudin bahwa sosialiasi pelaporan LHKPN ini sudah disampaikan kepada para pejabat sejak jauh hari dan melalui berbagai kesempatan, namun hingga saat ini persentasenya masih sedikit.

"Untuk pelaporan sendiri tidaklah rumit. Seharusnya tidak ada kendala, karena mereka tinggal meng-upload berkas secara online," jelasnya.

Diungkapkannya, adapun sanksi terberat yang bisa diterima oleh pejabat yang tidak melaporkan kekayaanya adalah penundaan kenaikan pangkat.

"Bila ada unsur kesengajaan itu bisa sampai di non job kan. Tapi itu semua keputusan ada di tangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)." ungkapnya.***