DUMAI, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menetapkan dua tersangka mantan pejabat Dinas Sosial Kota Dumai berinisial P dan B dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian pada keuangan daerah Rp228 juta tahun anggaran 2012. 

Kepala Kejari Dumai, Eko Siwi Iriany SH dalam keterangan persnya, Senin (22/7/13) mengatakan, dugaan penyimpangan dana kegiatan fasilitas menagemen usaha bagi keluarga miskin (pembuatan tenda) pada tahun anggaran 2012 di Dinas Sosial Kota Dumai, berhasil ditetapkan dua pejabat sebagai tersangka yaitu P dan B. Kedua pejabat ini masih aktif bekerja sebagai pejabat dilingkungan Pemko Dumai. 

Kasus dugaan penyimpangan anggaran ini, kata dia, akan dituntaskan secapat mungkin, karena ini sudah merupakan komitmen pihaknya dalam menunpas kasus tindak pidana korupsi yang berimbas pada keuangan daerah dan daerah. 

Dengan kasus ini, lanjut Eko Siwi Iriyani, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, namun secepatnya proses penahanan dan penyerahan berkas kepengadilan akan dirampungkan. 

"Kita belum menahan dua orang tersangka yang saat ini menjabat. Yang jelasnya, kasus ini akan kita tuntaskan sebagaimana komitmen saya memimpin di Kejari Dumai ini. Dengan dituntaskannya kasus ini, tentunya kita berhasil menyelamatkan keuangan daerah," tegas Eko Siwi Iriany SH yang di damping perangkat kerjanya pada Kejaksaan Negeri Dumai.(egy)