PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Manajemen PT Patra Suplier Service ternyata tidak datang pada rapat pembahasan pesangon eks pekerja perusahaan tersebut dengan Disnaker Pelalawan, Kamis (21/2/2013). Pada rapat penting yang menyangkut nasib ratusan pekerja itu, PT Parta hanya mengutus seorang pengacara.

Akibat tidak hadirnya manajemen PT Patra, akhirnya pembahasan pesangon eks karyawan itu menemui jalan buntu. Seyogyanya, rapat yang digelar pukul 10.25 Wib tersebut dihadiri pengambil keputusan di dalam perusahaan.

"Perusahaan hanya diwakili oleh Kkuasa hukumnya, dimana kuasa hukum tidak dapat memberikan keputusan apapun terkait permasalahan yang ada. Makanya pertemuan tadi tidak membuahkan hasil yang maksimal,'' ujar Kabid Hubungan Industri dan Persyaratan Disnakertrans, Iskandar, pada sejumlah wartawan di Pangkalan Kerinci, Kamis (21/2/2013).

Iskandar menerangkan bahwa PT Patra melalui huasa hukumnya mengaku belum bisa memastikan kapan akan membayarkan pesangon para pekerja yang di PHK itu. Pasalnya, sampai saat ini PT Patra masih menunggu sisa pembayaran dari PT KIK terkait pekerjaan yang selama ini belum diklaim hingga sekarang. Bahkan, kuasa hukum meminta surat himbauan dari Disnakertrans untuk dibawa ke Managament PT Patra di Jakarta terkait pembayaran pesangon ini. Namun pertanyaan lain tidak dapat dijawab kuasa hukum dan menerangkan akan berbicara dengan top manager perusahaan.

"Tentu kita tidak mau mengabulkan permintaannya itu. Seakan-akan masalahnya ada di kita, jika kita memberikan surat pemberitahuan. Hasil mediasinya buntu karena kuasa hukum itu tidak dapat menjawab apa-apa dan hanya mengatakan akan berkonsultasi dengan top Management," ujarnya.

Karena itu, sambungnya, pihak Disnakertrans membuat kesepakatan tertulis yang disaksikan kedua pihak, baik bekas pekerja dan perwakilan PT Patra. Isinya diantaranya yakni menghimbau PT Patra tidak mengaitkan masalahnya dengan PT KIK terhadap persoalan pengasangon karyawan. Kemudian, semua hak-hak pekerja yang di PHK harus diselasaikan sesuai dengan peraturan berlaku dan terakhir meminta PT Patra segera membayarkan semua pesangon mantan pekerja.

"Jika hal itu tidak terwujud dalam satu pekan mendatang, maka kita dari Disnakertrans akan mengambil langkah selanjutnya," katanya. (ilm)