JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penularan virus corona belum berakhir, karena itu perlu dilakukan pelacakan kontak erat dengan pasien Covid-19.

Mahfud menyampaikan hal itu usai rapat dengan beberapa kepala lembaga dan perwakilan sejumlah kementerian menyikapi perkembangan pandemi corona di Tanah Air, Ahad (29/2020).

''Kami baru saja rapat, dipimpin saya sendiri. Peserta rapatnya adalah Kepala BNPB Ketua Satgas Pak Doni Monardo, lalu didampingi juga oleh Dirjen P2P Kemenkes, kemudian ada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, kemudian didampingi juga oleh Kepala Divisi Hukum Mabes Polri dan Jamintel dari Kejaksaan Agung RI serta dari Badan Intelijen Negara,'' kata Mahfud melalui siaran YouTube BNPB, Ahad (29/11/2020).

Dikutip dari detik.com, Mahfud mengingatkan, saat pandemi Covid-19 masih terjadi, semua warga negara harus mematuhi protokol kesehatan dan sukarela menjalani tes, penelusuran dan perawatan bila terinfeksi virus corona.

''Pemerintah ini menekankan sekali lagi bahwa, satu, dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi, setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan, termasuk secara sukarela mau untuk dites, ditelusuri kontak eratnya, serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus corona,'' kata Mahfud.

Sambung Mahfud, pemerintah terus melakukan 3T (testing, tracing dan treatment) untuk melacak penyebaran virus corona. Dia juga meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan atau 3M.

''Pelaksanaan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment, di samping melakukan upaya pencegahan melalui 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, adalah merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapa pun wajib mendukungnya. Pelaksanaan 3T dijalankan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan. Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik, melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus,'' sebut dia.

Mahfud juga menyayangkan sikap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menolak dilakukan penelusuran kontak erat dengan pasien Covid-19.

''Kami sangat menyesalkan sikap Muhammad Rizieq Shihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak, mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19. Kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapa pun, agar kooperatif sehingga penanganan Covid-19 berhasil,'' katanya.

Akan Dimintai Keterangan

Dalam kesematan itu Mahfud MD juga menyebutkan RS UMMI Bogor dan MER-C akan dimintai keterangan tentang Habib Rizieq Syihab. MER-C disebut-sebut melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq dan hasilnya tidak dipublikasikan.

''Berdasarkan catatan, MER-C itu... MER-C itu tidak mempunyai laboratorium, dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes,'' ujar Mahfud.

Dalam penjelasannya, Mahfud juga menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, seseorang bisa meminta agar medical record tidak dibuka. Namun, dalam kondisi tertentu, ada ketentuan lain yang memperbolehkan data tersebut dibuka.

''Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik, melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus,'' kata Menko Polhukam.***