JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap puluhan orang yang diduga terlibat kasus mafia tanah di DKI Jakarta dan Bekasi. Empat di antaranya merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dikutip dari detik.com, dua dari empat pejabat BPN yang ditangkap adalah PS dan MB. PS merupakan Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan, sedangkan MB Ketua Tim Ajudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan. PS kini menjabat Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.

''Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka,'' ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/7/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidikan kasus mafia tanah akan terus dikembangkan hingga ke akar-akarnya.

''Tentu saja tidak akan berhenti kepada keempat oknum pejabat BPN ini. Yang pasti penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,'' kata Zulpan.

Pejabat BPN tersangka mafia tanah diduga menerima suap dalam proses penerbitan sertifikat asli tapi palsu alias 'aspal' melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Pejabat BPN Aktor Intelektual Praktik Mafia Tanah

Pejabat BPN berinisial PS ini disebut sebagai aktor intelektual di kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

''PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan beberapa funder atau pendana,'' ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), menerbitkan sertifikat tetapi tanpa prosedur yang benar.

''Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana,'' ujar Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (13/7).

Secara terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan MB menerima uang ratusan juta rupiah dari pendana.

''Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana,'' kata Hengki.

Hengki menyebutkan uang tersebut untuk memuluskan pemohon dalam pembuatan sertifikat tanah. Disinyalir menerima dana lebih dari Rp200 juta.

''Ada dugaan lebih dari segitu (Rp 200 juta) karena bukan hanya satu, ada beberapa lainnya yang bermain dengan MB ini,'' imbuhnya.

Modus Operandi

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan modus operandi yang dilakukan pejabat BPN ini termasuk modus baru.

''Karena modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini tergolong baru dan belum pernah terungkap sebelumnya di daerah mana pun,'' kata Hengki

Hengki mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait modus yang dilakukan oknum BPN berinisial PS dan MB ini. Namun ia menduga korban lebih banyak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pejabat BPN tersebut menerbitkan sertifikat asli tapi palsu alias 'aspal' yang bukan pemohon hak Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

''Jadi oknum BPN ini menerbitkan sertifikat atas nama pemohon yang bukan haknya melalui program PTSL,'' kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7).

PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Program ini dilakukan dalam rangka percepatan pensertifikatan mengingat banyaknya masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah/bangunan yang dimilikinya.

''Nah, program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi oknum ini diduga menerima sejumlah uang untuk kemudian menerbitkan sertifikat dari pemohon yang bukan haknya dan dilakukan tanpa prosedur yang benar,'' imbuhnya.

Korbannya Pemerintah dan Rakyat Kecil

Kombes Hengki mengatakan mafia tanah ini tidak mengenal latar belakang korbannya. Korban oknum pejabat BPN dan sindikatnya ini menyikat aset-aset tanah milik pemerintah pusat maupun daerah hingga rakyat kecil.

''Korban-korban mafia tanah ini ada perusahaan besar, aset-aset pemerintah pusat, maupun rakyat jelata. Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa dia adalah korbannya,'' kata Hengki.

Dikenai UU Tipikor

Selain menerapkan pidana umum, polisi akan membidik para tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

''Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini,'' ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Untuk penyidikan terkait pidana korupsi ini, nantinya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang membidanginya.

''Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga,'' imbuh Hengki.

Hengki mengatakan saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***