KAMPAR – AJ (30) warga Dusun VII Pancuran Tujuh, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau diringkus alias ditangkap bersama 12 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Ia ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kampar di Jalan Kapling, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, pada Rabu (13/7/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Dari penangkapan pelaku ini berhasil di amankan 12 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (bruto 920.03 gram), 3 ball plastik bening, bong, timbangan digital warna hitam 2 plastik pembungkus warna putih, bungkus teh cina kosong, merk Guannyinwang warna biru, piring kaca, alat pemasak nasi merk miyako, handphone Redmi dan yang tunai Rp276 ribu.

Awal mula penangkapan pelaku ini ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dari pelaku HD, hasil interogasi tersangka mengatakan mendapatkan narkotika tersebut dari AJ yang berada di Jalan Kapling I, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AJ yang berada di kos-kosannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukan 6 paket sedang berwarna coklat diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 6 paket butiran kristal yang dibungkus dengan plastik bening.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba melalui Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Aprinaldi, mengungkapkan bahwa pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika," tegasnya.***