
SEMARANG - Selain dilaporkan DPP PKB ke Bareskrim Polri, mantan Sekjen PKB Lukman Edy juga dilaporkan DPW PKB Jawa Tengah (Jateng) ke Polda Jateng, pada Selasa (5/8/2024).
"Kami memandang saudara Lukman Edy diduga kuat telah memfitnah dan mencemarkan nama baik PKB terhadap hal-hal yang tak pernah teruji kebenarannya," ujar Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah, Sukirman, pada Rabu (7/8/2024), seperti dikutip dari Tempo.co.
Mereka menyerahkan dokumen kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT yang ditandatangani Ketua DPW PKB Jawa Tengah, Yusuf Chudlori serta Sekretaris DPW PKB, Sukirman, dan Bendahara, Abdul Hamid.
Dokumen itu juga memuat kronologis kejadian dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang mereka laporkan.
"Dilengkapi kronologis, bukti-bukti ucapan Lukman Edy, dan surat penunjukan kuasa kepada tim hukum," ucapnya.
Sukirman menyebut, laporan yang dilayangkan partainya itu telah diterima oleh Polda Jawa Tengah.
"Saya meyakini Polda akan menindaklanjuti karena bukti-buktinya cukup kuat," tutur dia.
PKB sebelumnya mempersoalkan pernyataan Lukman saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengurus hubungan antarkedua lembaga, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Lukman memang mengaku menjadikan forum itu untuk menyampaikan lebih lengkap tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin terhadap partai tersebut.
"Pernyataan saya adalah kritikan keras saya kepada kepemimpinan Cak Imin. Ketua umum partai politik seharusnya tidak antikritik," ujar dia.
Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa dirinya tidak akan melaporkan balik PKB ke pihak kepolisian. Menurut dia otokritik masuk dalam wilayah internal.
“Saya tantang berdebat di depan forum muktamar, klarifikasi kritikan saya di depan muktamirin, biar wilayah dan cabang PKB menilai," kata Lukman.***