PANGKALAN KERINCI - Lima proyek milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan, Riau berpotensi putus kontrak lantaran tidak selesai hingga 15 Desember 2020.

Lima proyek tersebut adalah rehab gedung DPRD Pelalawan, pembangunan jembatan Sungai Kapojan Kecamatan Bunut.

Kemudian pembangunan jembatan Desa Trimulya Jaya Kecamatan Ukui, semenisasi di Kecamatan Kuala Kampar dan paket proyek Puskesmas rawat inap di Kecamatan Kuala Kampar.

Hal ini terungkap pada rapat evaluasi realisasi fisik dan keuangan dipimpin Wakil Bupati Pelalawan, H Zardewan dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (21/10/2020).

"Ada beberpa paket yang perlu digesa karena potensi putus kontrak atau tak selesai," ungkap Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, T Zulfan.

Lebih lanjut dia merincikan, lima proyek yang masuk dalam masa riskan tersebut adalah proyek rehab gedung DPRD Pelalawan. Progres pekerjaan masih 15 persen dari nimai kontrak Rp 2,1 miliar dengan waktu pengerjaan 120 hari.

Kedua proyek pembangunan jembatan Sungai Kapojan Kecamatan Bunut dengan nilai kontrak Rp 8,1 miliar. Progres pekerjaan baru tiang pancang dan turap jalan ke jembatan.

Ketiga, proyek pembangunan jembatan Desa Trimulya Jaya Kecamatan Ukui dengan nilai kontrak Rp 6,1. Masih proses pemasantan tiang pancang.

Keempat, proyek semenisasi di Kecamatan Kuala Kampar dengan nai kontrak Rp 3,3 miliar. Progres pekerjaan baru 51 persen.

Kelima, paket proyek Puskesmas rawat inap di Kecamatan Kuala Kampar dengan nilai kontrak Rp 10 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN. Bobot pekerjaan baru 61 persen.

"Pimpinan menekankan agar proyek-proyek ini jangan sampai putus kontrak. Sedangkan batas pengajuan pencairan 15 Desember, artinya sebelum 15 Desember pekerjaan sudah harus tuntas," pungkas Zulfan, kepada GoRiau. ***