PELALAWAN - Komisi II DPRD Pelalawan mendukung sepenuhnya langkah yang diambil Polres Pelalawan untuk mengusut pelaku pembuang limbah medis di Pangkalan Kerinci.

"Pembuang limbah ini harus diungkap, siapa pelakunya. Kita dukung upaya kepolisian mengungkap kasus ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Pelalawan, Baharudin, kepada GoRiau.com, Rabu (20/9/2017).

Ia menegaskan, pelaku pembuang limbah medis tidak bisa ditolerir. Sebab kata dia, limbah medis membawa dampak sangat bahaya baik lingkungan maupun masyarakat setempat.

"Kita dukung upaya kepolisian untuk mengungkap kasus ini. Tindak sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Baharudin.

Terpisah, Kabid Penataan dan Pemeliharan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait temuan limbah medis.

"Ini kita lakukan pembersihan setelah kita lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Setelah sebelumnya dilakukan pengambilan sempel, mereka (polisi, red) telah mengizinkan untuk dilakukan pembersihan," kata Tohaji.

Menurut Tohaji, pembuangan limbah medis secara sembarangan tidak diperkenankan oleh undang-undang tentang lingkungan hidup dan pengelolaan sampah.

"Hingga kini pembuang sampah medis itu belum diketahui. Limbah medis harus dibuang ke incinerator atau tempat khusus," tegas Tohaji.***