BAGANSIAPIAPI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahadva, Rokan Hilir, Riau memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Rohil. Saat ini LBH ini memiliki 16 advokat yang siap mendampingi masyarakat dalam berperkara hukum.

''Kita akan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan,'' ujar Cutra Andika SH, Dewan Pembina LBH Mahadva Rokan Hilir Riau Kamis (19/9/2019) usai sosialisasi bantuan hukum gratis di Pekaitan.

Sosialisasi bantuan hukum gratis dari LBH Mahadva, salah satu LBH terakreditasi di Kemenkum HAM, ini dilaksanakan dengan tatap muka dengan ratusan masyarakat Pekaitan Rokan Hilir Kamis (19/9/2019). ''Selama ini yang tersandung masalah hukum dari keluarga kurang mampu agak canggung memakai jasa LBH,'' cap Cutra Andika SH.

''Kita mensosialisasikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu. Di LBH Mahadva ada 16 advokat yang siap memperjuangkan kesamaan hak hukum bagi yang membutuhkan bantuan hukum,'' ucapnya dihadapan ratusan masyarakat setempat.

Sosialisasi mengambil tema ''Terlaksananya Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu''. Adapun syarat mendapat pendampingan beracara pidana dari LBH adalah ada surat permohonan, indentitas diri, surat keterangan tidak mampu, membawa surat keterangan dari penyidik," sebut Cutra.

Tugino (37), warga Pekaitan saat dimintai komentarnya mengaku menyambut baik apa yang disampaikan. ''Baru tahu yang miskin dapat bantuan hukum gratis, selama ini awak tak tahu, sehingga tidak mendapatkan perlakuan sama,'' ucap Tugino. ***