PANGKALAN KERINCI - Pengujian kelayakan kendaraan bermotor atau yang biasa disebut uji KIR di Kabupaten Pelalawan akan semakin mudah dilakukan. Peningkatan pelayanan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Masyarakat yang ingin melakukan uji KIR kendaraan tidak perlu lagi membayar di loket pelayanan. Pembayaran akan dilakukan melalui bank.

"Nantinya, masyarakat setor langsung melalui bank yang bekerja sama dengan kita. Selama ini masyarakat yang melakukan KIR langsung bayar di loket," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan, Syafruddin, Senin (25/2/2019).

Inovasi yang akan dilakukan oleh Dishub Pelalawan ini, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan dalam mengurus KIR kendaraan.

"Dalam waktu dekat ini, Insya Allah sudah bisa kita laksanakan. Kita sedang melakukan proses kerja sama dengan pihak bank, kalau ini sudah selesai tinggal kita laksanakan," tandasnya.

Saat ini Dishub Pelalawan tidak hanya melayani uji KIR dari Pelalawan saja. Beberapa kabupaten tetangga juga mengurus KIR di Pelalawan, seperti Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan Kabupaten Siak.*