PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Entah karena manajemen pengelolaan jalan perusahaan yang kurang baik atau memang tak ingin dimasuki warga, yang jelas tindakan PT Nusa Wahana Raya (NWR), salah satu grup PT RAPP, yang melarang warga Segati melewati ampang-ampang diprotes warga. Dan Jumat (1/3/2-2013), ratusan anggota Kelompok Tani Sungai Lagan Bersatu didampingi LSM Lipan mendatangi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan.

Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi terkait tindak lanjut serta pelanggaran PT Nusa Wahana Raya (NWR), salah satu grup PT RAPP. Pasalnya, PT NWR dianggap oleh kelompok tani telah melanggar kesepakatan terutama soal dilarangnya masyarakat Segati melewati ampang-ampang perusahaan di km 2 meski warga telah menunjukkan KTP. Kedatangan mereka disambut oleh Sekretaris Dishutbun H Ilyas yang meminta perwakilan untuk berdialog di ruangannya.

Dikatakan Ketua Kelompok Tani Sungai Lagan, Datuk Abdul Hasim, perihal kedatangan mereka untuk melaporkan pelanggaran pihak perusahaan yang melarang masyarakat melewati ampang-ampang perusahan meski mereka sudah mengantongi KTP.

Begitu juga, mereka mempertanyakan tindak lanjut kesepakatan pada 15 Januari lalu antara lain perusahaan segera memberi tanaman kehidupan 427 hektare, perusahaan dan pemerintah serta DPRD Pelalawan bersedia membantu penyelesaian lahan sengketa lebih kurang 2500 ha, perusahaan memberi izin masyarakat Sungai Lagan menduduki perumahan tempat tinggal yang sudah dibangun masyarakat.

"Padahal kesepakatan 15 Januari lalu dihadiri oleh Kapolres, pejabat Pemkab dan DPRD Pelalawan tapi hingga kini kesepakatan tersebut belum juga ada tindak lanjut. Malah perusahaan buat aturan warga tidak boleh melintas ampang-ampang, makanya kami datang ke sini ingin koordinasi dan mempertanyakan hasil kesepakatan," katanya.

Tak hanya itu, masyarakat juga meminta bukti-bukti keabsahan izin PT Nusa Wana Raya (NWR) di Desa Segati Kecamatan Langgam. Dan jika bukti-bukti keabsahan izin perusahaan tidak dapat dipenuhi pihak PT NWR maka semua lahan yang ada di Desa Segati akan diambil alih oleh masyarakat Segati.

Sementara itu, Sekretaris Dishutbun Pelalawan, H Ilyas, menyampaikan maafnya dikarenakan Kadis Hambali serta sejumlah Kabid sedang Dinas Luar. "Saya minta maaf karena Kadis dan sejumlah Kabid sedang Dinas Luar, namun apa yang telah disampaikan dan dilaporkan akan kami sampaikan kepada Kadis. Begitu juga kiranya bapak-bapak sekalian juga berkoordinasi dengan pihak DPRD dan kepolisian," katanya.

Setelah berdialog lebih kurang 2 jam di ruang Sekretaris Dishutbun, pihak Kelompok Tani akan membuat surat secara resmi kepada Pemda dan DPRD dan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian atas tuntutan warga. (ilm)