JAKARTA - Forum Peduli Olahraga (FPO) menyambangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta di Jakarta, Kamis, 10 Januari 2019. Mereka memprotes keputusan Pengurus Besar Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PB PJSI) yang melakukan pelarangan pejudo terjun ke olahraga lain.

Surat pelarangan pejudo untuk melakukan olahraga lain tertuang dalam surat edaran PB PJSI Nomor : PB/214/KU-05/Judo/XI/2018, perihal pengurus, Pelatih, Wasit dan atlit judo ke cabor lain. Dalam surat ini ditetapkan bahwa atlit, pelatih dan wasit harus memilih olahraga judo atau tidak.

"Hal tersebut melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), UUD 45 pasal 28 tentang kebebasan untuk berkumpul dan mengembangkan dirinya, selain itu melanggar UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) pasal 6 dan Pancasila sila ke 5 dan kita mencari keadilan".tegas Krisna Bayu Forum Peduli Olahraga di LBH Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Menurut Krisna Bayu yang juga Ketua Umum Sambo itu, dengan adanya surat pelarangan tersebut olahraga tidak boleh mengekslusifkan diri, justru olahraga bersifat universal.

"Setiap orang boleh mengembangkan dirinya dan berprestasi untuk kebanggaan bangsa dan negara, contohnya, pada Asian Games ke 18 tahun 2018 di Jakarta-Palembang lalu, para pejudo bertanding do dua cabor, yakni Sambo dan Kurash serta Jujitsu, bahkan pejudo merah putih meraih medali perunggu di cabor beladiri Kurash, sedangkan judo sendiri tidak merebut medali satu pun."tegas Krisna Bayu pemerhati olahraga yang peduli dengan atlet Indonesia.

Ia menambahkan, keputusan PB PJSI ini adalah terburu-buru dan terdapat tendensi sentimen pribadi.

Ditempat yang sama, Perwakilan LBH Jakarta, Rusdi Marpaung mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari Forum Peduli Olahraga terkait larangan pejudo tampil di olahraga lain.

"Kami berharap PJSI dan FPO duduk bersama dulu, dan pihaknya juga siap menjadi jembatan kedua belah kubu, hal ini dimediasi lebih awal, agar mendapat solusi,"tutur Rusdi Marpaung.