BANGKINANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar menghimbau kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang maju kembali pada Pemilu Tahun 2019 untuk tidak berkampanye pada saat melaksanakan kegiatan reses dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Selain itu, Bawaslu juga menugaskan Panwaslu di setiap kecamatan untuk melakukan pengawasan.

Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah kepada GoRiau.com, Selasa (4/12/2018) di ruang kerja di Sekretariat Kantor Bawaslu Kabupaten Kampar, Jalan Letnan Boyak No 20, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau.

''Kita himbau kepada seluruh anggota dewan yang kembali maju pada pileg 2019 mendatang tidak melakukan kampanye pada saat melaksanakan tugas negara, yakni saat melakukan kegiatan resesnya," tegas Syawir.

Ditegaskan Syawir, bahwa sejatinya masa reses ini digunakan untuk menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan. Karena, kata Syawir, setiap kegiatan reses ini dibiayai oleh negara, maka oleh karena itu tidak diperbolehkan untuk menyampaikan visi dan misi untuk maju di pileg 2018 tersebut.

''Untuk itu, kita sudah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk mengawasi setiap agenda reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi bahkan DPR RI,'' ungkapnya.

Dijelaskan Syawir, Bawaslu akan mengawasi apakah pada saat reses ada atribut kampanye dilokasi reses, seperti pemasangan alat peraga kampanye ataupun penyebaran bahan kampanye.

''Bawaslu mengajak masyarakat dan seluruh rekan- rekan media untuk bersama-sama mengingatkan dan mengawasi masa reses anggota dewan," kata Syawir.

Ia menambahkan, bahwa Bawaslu selalu memperlakukan peserta pemilu dengan setara dan berkeadilan, agar didapatkan hasil pemilu yang mempunyai legitimasi kuat ditengah-tengah masyarakat. ***